Kerusakan Hutan di Kampar: Dasar Hukum dan Solusi dari Aktivis Lingkungan

Kerusakan Hutan di Kampar: Dasar Hukum dan Solusi dari Aktivis Lingkungan
Ilusrasi

Kampar – Kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Kampar yang kini banyak beralih fungsi menjadi kebun sawit mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya adalah Hamka, seorang aktivis penggiat kelestarian lingkungan dan hutan di Riau. Dalam wawancaranya dengan Riauterbit.com pada 29 Desember 2024, Hamka menilai, kerusakan yang terjadi di Kampar adalah akibat dari kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lemahnya penegakan hukum.

"Keberadaan kawasan hutan yang dilindungi justru semakin terancam. Banyak pihak yang terlibat dalam kerusakan ini, mulai dari pengusaha hingga pejabat yang menguasai lahan-lahan tersebut," ujar Hamka. Aktivis ini juga mengkritisi upaya pemerintah yang terkesan hanya seremonial dalam merehabilitasi kawasan hutan yang rusak. Menurutnya, kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan dengan anggaran besar seringkali gagal dan tidak berdampak signifikan. "Seremonial penanaman pohon yang dilakukan pemerintah hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang nyata. Pohon yang ditanam tidak bertahan hidup, dan ini hanya menjadi ajang untuk korupsi dan kolusi," tegasnya.

Lebih lanjut, Hamka menyebutkan bahwa kerusakan hutan ini akan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam bentuk bencana alam yang semakin sering terjadi. "Kerusakan hutan yang terus berlangsung akan memperparah kondisi lingkungan. Banjir, longsor, dan berbagai bencana alam lainnya akan terus meningkat jika tidak ada upaya serius untuk mengatasi permasalahan ini," tambahnya.

Sebagai dasar hukum, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, yang harus dilindungi demi kepentingan masyarakat luas. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut memberikan landasan hukum bagi perlindungan terhadap lingkungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2009 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati memberikan pedoman untuk perlindungan dan pelestarian ekosistem hutan yang beragam.

Namun, Hamka menilai bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan yang dilindungi dan konversi lahan yang terjadi di Kampar harus lebih diperketat. Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal logging dan alih fungsi lahan menjadi langkah yang sangat penting untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut. "Kami mendesak agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku illegal logging dan perusakan hutan. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan," ujar Hamka.

Solusi untuk Mengatasi Kerusakan Hutan di Kampar. Hamka juga memberikan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah kerusakan hutan di Kampar. Pertama, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah utama untuk menghentikan illegal logging dan konversi lahan yang merusak lingkungan. "Proses hukum harus transparan dan bebas dari intervensi," ujarnya. Selain itu, rehabilitasi hutan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial belaka.

Pemerintah juga diharapkan untuk lebih mengedepankan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang melibatkan konversi lahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan. Masyarakat harus diberikan edukasi mengenai pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Selain itu, Hamka juga mengusulkan agar ada kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga internasional untuk mendanai proyek-proyek pelestarian hutan dan rehabilitasi kawasan yang rusak. "Melibatkan berbagai pihak dalam upaya ini akan memperkuat keberlanjutan pengelolaan hutan," ujarnya.

Dengan mengintegrasikan dasar hukum yang jelas dan solusi konkret, diharapkan kerusakan hutan di Kampar dapat dihentikan, dan kelestarian lingkungan dapat terjaga untuk masa depan yang lebih baik. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk menyelamatkan hutan yang tersisa dan mencegah kerusakan lebih lanjut demi kesejahteraan bersama. (HR)

Berita Lainnya

Index