Jalan Berlubang di Simpang Panam Membahayakan Menambah Parah Macet, Pemerintah dan Kadis PU Bisa Dituntut Jika Terjadi Kecelakaan

Jalan Berlubang di Simpang Panam Membahayakan Menambah Parah Macet, Pemerintah dan Kadis PU Bisa Dituntut Jika Terjadi Kecelakaan

RIAUTERBIT.COM – Kondisi jalan berlubang di simpang Panam, Pekanbaru, semakin memprihatinkan. Setiap musim liburan Natal dan Tahun Baru, kemacetan di area tersebut semakin parah akibat pengendara yang harus menghindari lubang jalan yang diperparah genangan air.

Suhardi, seorang warga Panam, mengeluhkan situasi ini. "Jalan berlubang sering membuat kendaraan oleng. Pengendara roda dua kadang jatuh karena tidak tahu kedalaman lubang yang tertutup genangan air," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Kondisi ini juga memperparah kemacetan yang sudah kronis. Pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan atau mengambil jalur lain untuk menghindari lubang. Situasi ini membuat masyarakat semakin tidak nyaman, terutama di momen liburan yang seharusnya lebih lancar.

Desakan kepada Dinas PUPR Riau. Andi Cakro, seorang mahasiswa, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau untuk segera turun tangan. "Kepala dinas jangan hanya duduk di kantor. Segera cek ke lapangan setiap ada laporan jalan berlubang. Kerahkan kabid dan staf untuk perbaikan cepat," tegasnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan signifikan dari Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan. Kondisi ini memunculkan kekecewaan publik yang mendambakan solusi cepat dan konkret.

Dalam konteks hukum, pemerintah dan pihak terkait, termasuk Dinas PUPR, dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang buruk. Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal ini mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib memberikan ganti rugi. Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan, pemerintah dapat digugat oleh korban.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ayat (2) menegaskan bahwa jika perbaikan belum dapat dilakukan, harus ada rambu atau tanda untuk mencegah kecelakaan.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kerusakan jalan yang berakibat pada kerugian masyarakat juga dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup yang layak dan aman.

Masyarakat Dapat Menggugat. Dalam kasus ini, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pemerintah melalui mekanisme class action. Korban kecelakaan akibat jalan berlubang dapat menuntut ganti rugi, sementara masyarakat yang terdampak kemacetan bisa menuntut perbaikan segera.

“Kondisi jalan adalah tanggung jawab pemerintah, khususnya Dinas PUPR. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” ujar seorang pengamat transportasi.

Harapan untuk Perubahan. Masyarakat berharap Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan, segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi dan memperbaiki jalan berlubang di simpang Panam. Keterlambatan perbaikan tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga keselamatan warga.

"Jika tidak segera ditangani, bukan hanya kemacetan yang semakin parah, tetapi juga kecelakaan yang mengintai setiap pengendara," tutup Andi Cakro.

Riauterbit.com akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan di simpang Panam untuk memastikan pemerintah bertindak cepat dan bertanggung jawab. (*)

 

Berita Lainnya

Index