Pemberhentian M. Haris Ch. dari Jabatan Kades Desa Baru, Kampar: Sebuah Kasus Hukum atau Penzoliman Politik?

Pemberhentian M. Haris Ch. dari Jabatan Kades Desa Baru, Kampar: Sebuah Kasus Hukum atau Penzoliman Politik?

RIAUTERBIT.COM – Pemberhentian M. Haris Ch. dari jabatan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 20 Januari 2024, menjadi isu panas yang menyita perhatian publik. Keputusan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, ini tidak hanya memicu reaksi keras dari Haris, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan hukum dan kemungkinan adanya kepentingan politik yang mendasari langkah tersebut.

Sengketa Pilkades Desa Baru -Semuanya bermula pada 2021, ketika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru berlangsung dan menimbulkan sengketa antara calon kepala desa Ahmad Jais dan Haris. Ahmad Jais yang kalah dalam pilkades mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan hasilnya, pengadilan memenangkan gugatan tersebut. PTTUN memutuskan bahwa Pemkab Kampar harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Desa Baru, dengan alasan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan 9sebelumnya.

Namun, meskipun keputusan hukum tersebut sudah ada, banyak pihak merasa bahwa pemberhentian Haris terlalu tergesa-gesa. Bahkan, Haris sendiri merasa bahwa langkah ini bukan semata-mata didasarkan pada alasan hukum, melainkan lebih didorong oleh faktor politik.

Pemberhentian Haris oleh Pj Bupati Kampar, Hambali, pada Januari 2024, memicu kontroversi. Haris mengaku diperlakukan secara tidak adil dan merasakan adanya bentuk penzoliman terhadap dirinya. “Saya merasa diperlakukan tidak adil, seolah-olah saya dihukum karena perbedaan pilihan politik. Ini adalah bentuk penzoliman terhadap saya sebagai seorang pemimpin desa yang sudah bekerja keras untuk masyarakat,” ujar Haris dengan tegas.

Haris, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, mengklaim bahwa pemberhentiannya ini merupakan bentuk balas dendam politik dari pihak yang tidak sejalan dengan pilihannya. Ia merasa bahwa keputusan ini lebih dipengaruhi oleh dinamika politik ketimbang pertimbangan hukum yang objektif.

Kehilangan Kendali atas Desa. Pemberhentian Haris tak hanya dirasakan oleh dirinya, tetapi juga oleh warga Desa Baru yang merasa kehilangan sosok pemimpin yang telah bekerja keras untuk kemajuan desa mereka. Sebagai kepala desa yang dikenal dekat dengan masyarakat, Haris selama masa jabatannya telah memperjuangkan banyak hal untuk kepentingan warga. Banyak warga yang merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dalam keputusan ini.

Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, membenarkan bahwa pemberhentian Haris merupakan langkah yang diambil untuk mengeksekusi putusan PTTUN. Menurut Lukmansyah, DPMD Kampar mengikuti keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap yang memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkades Desa Baru. “Keputusan ini sudah berdasarkan putusan hukum yang sah dan harus dilaksanakan,” jelas Lukmansyah.

Pertanyaan tentang Dasar Hukum Pemberhentian. Namun, pengamat hukum, Alamsah SH, mengkritik dasar hukum pemberhentian tersebut. Ia berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang mengenai pelaksanaan PSU Pilkades. "Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk pelaksanaan PSU Pilkades Desa Baru. Karena itu, pemberhentian Haris seharusnya tidak dilakukan sebelum adanya ketentuan yang jelas mengenai PSU tersebut," ujar Alamsah.

Alamsah menilai bahwa keputusan pemberhentian Haris harus dipertimbangkan dengan lebih hati-hati, mengingat hingga saat ini tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mengatur tentang PSU untuk Pilkades Desa Baru. Oleh karena itu, Haris berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keputusan yang tidak tergesa-gesa.

Politik di Balik Keputusan?

Selain soal dasar hukum, banyak pihak yang mengaitkan pemberhentian Haris dengan faktor politik. Haris yang dikenal mendukung pasangan Prabowo-Gibran menganggap bahwa keputusan pemberhentian ini memiliki nuansa politis. “Ini lebih tentang politik. Saya merasa dihukum hanya karena perbedaan pilihan politik. Seharusnya Pj Bupati Kampar bisa lebih bijaksana dan objektif,” ujar Haris.

Sejumlah warga Desa Baru juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka merasa bahwa keputusan pemberhentian Haris dipengaruhi oleh perbedaan politik di tingkat daerah. "Kami tahu beliau bekerja keras untuk desa ini, dan sekarang dia dihukum karena berbeda pilihan politik dengan Bupati Kampar. Ini sangat mengecewakan," kata salah seorang warga Desa Baru.

Keputusan yang Membingungkan dan Kontroversial. Keputusan untuk menggantikan Haris dengan Camat Siak Hulu, Irwansyah, sebagai Pj Kades Desa Baru, semakin memperburuk situasi. Camat Irwansyah yang kini menjabat sebagai Pj Kades dihadapkan pada tantangan besar dalam menghadapi ketegangan yang terjadi di tengah masyarakat Desa Baru. Masyarakat setempat berharap agar Irwansyah dapat membawa kedamaian dan menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana.

Di sisi lain, Pj Bupati Kampar, Hambali, yang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini, kini berada di bawah tekanan publik. Banyak pihak yang meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan keputusan yang lebih bijaksana diambil demi kepentingan masyarakat Desa Baru.

Harapan akan Keadilan

Pemberhentian Haris kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan masyarakat Kampar. Banyak yang berharap agar pemerintah daerah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan politik tertentu. Masyarakat Kampar menginginkan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan keadilan, bukan sekadar pertimbangan politik.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk lebih transparan dan objektif dalam setiap kebijakan yang diambil. Keputusan yang melibatkan masyarakat, apalagi dalam konteks pemimpin desa, harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang jelas, bukan dipengaruhi oleh faktor politik yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan dinamika yang berkembang, Haris menyatakan bahwa meskipun diperlakukan tidak adil, ia akan terus berjuang untuk masyarakat Desa Baru dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Ia berharap bahwa dalam proses politik ini, keadilan akan tetap ditegakkan, dan keputusan-keputusan yang diambil akan lebih berpihak pada rakyat.

Liputan ini menyajikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi Haris dan masyarakat Desa Baru, serta mempertanyakan apakah langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan semangat keadilan yang seharusnya berlaku dalam pemerintahan yang demokratis. (Rls)

Berita Lainnya

Index