JAKARTA - Kejaksaan Agung menaruh perhatian serius terhadap dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pihaknya fokus menyelidiki dugaan penguasaan yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2005 hingga 2024.
"Kejagung tengah menyelidiki dugaan telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada 2005 sampai 2024," ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Menurutnya, penguasaan lahan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dia menduga penguasaan lahan perkebunan oleh korporasi terjadi di sejumlah tempat.
Karena itu alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta bila ada informasi dari masyarakat terkait dugaan kasus-kasus tersebut, bisa dilaporkan ke Kejagung.
"Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat. Silakan, laporkan saja bila ada kecurangan yang dilakukan, baik oleh BUMN maupun korporasi swasta, terkait dugaan pencaplokan lahan negara atau tanah adat maupun adanya penggelapan pajak. Nanti akan kami dalami," ucapnya.
Dia menilai masyarakat harus proaktif bila menemui kejanggalan terhadap aktivitas korporasi di daerahnya.
Seperti diketahui, sejak lama masyarakat di Kenegerian Kampa, Kabupaten Kampar berkonflik dengan PT Tasmapuja terkait dugaan penyerobotan lahan milik ulayat selama puluhan tahun.
Warga menilai kehadiran PT .Tasma Puja dimaksud tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketua Satagas Adat Kenegerian Kampa, Pebrian Winaldi dalam keterangannya (Selasa, 13/11/2024) mengatakan penolakan terhadap PT Tasmapuja tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Menurut Pebri dugaan pencaplokan lahan terjadi karena ada kongkalikong antara perusahaan sawit dengan oknum pejabat pemerintah.
"Di Riau pembiaran perusahaan beroperasi tanpa izin atau perambahan dikawasan hutan sebagai bentuk kong kalikong tujuannya adalah agar ada aliran uang masuk ke kantong kantong oknum " ucapnya.
Keinginan Satgas Adat melaporkan masalahnya ke Kejaksaan Agung dan KPK merupakan bentuk kekecewaan yang sudah menggurita sejak lama.
"Masyarkjat adat sudah antipati terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau khususnya PT Tasmapuja. Karena hanya menguras kekayaan alam lokal tetapi tidak memberi dampak bagi warga sekitar. Kami juga mempersoalkan perizinan yang tidak jelas," tutupnya.(*)