Bangkinang--Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Sesuai Ketentuan, dari Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan pada 16 SKPD sebesar Rp 275.282.487,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 81.762.558,00. Dengan demikian, kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 193.519.929,00.
Adapun Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN berupa ;
* Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak Usia 21-25 tahun
* Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak Usia diatas 25 tahun
* Gaji dan Tunjangan ASN yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat
* Tunjangan Umum kepada ASN yang melaksanakan Tugas Belajar
* Tunjangan Profesi Guru Pensiun
* TPP ASN kepada Pegawai yang Telah Pensiun, Meninggal Dunia, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Terkena Hukuman Disiplin
* Honor Panitia Pemeriksa Barang/Jasa pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.
Kondisi tersebut disebabkan oleh, Kepala SKPD terkait belum optimal dalam Pengelolaan Belanja Pegawai, dan Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Gaji SKPD terkait belum optimal melakukan verifikasi data pembayaran Gaji dan tambahan penghasilan pegawai di SKPD yang bersangkutan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Angka 1.1.2 yang mengatur bahwa honorarium pengadaan barang/jasa diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pengguna Anggaran;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai.
6. Peraturan Bupati Kampar Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Sementara Penjabat Bupati Kampar Hambali ketika dikonfirmasi via WhatsApp apakah sudah ada tindak lanjut dari Temuan BPK tersebut, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan atau penjelasan. *** Tim