Diduga Tim Pasangan Calon (Paslon) Adam-Sutoyo (Ayo) Berinisial RP Mengancam Jurnalis di Kuansing Terkait Berita Fakta Persidangan Sukarmis
Kuansing - Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga menerima ancaman dari salah satu anggota tim pasangan calon Adam-Sutoyo (Ayo) berinisial RP. Ancaman tersebut terkait dengan permintaan untuk menghapus berita mengenai fakta persidangan terdakwa eks Bupati Kuansing, H. Sukarmis, yang berlangsung pada Senin (14/10/2024),Kemarin.
Dalam sidang tersebut, mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis, dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing, Andre Antonius, SH, dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.
Diduga, RP, yang merupakan anggota tim Paslon Ayo, mengancam jurnalis melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, RP meminta agar berita yang sudah diterbitkan segera dihapus, disertai ancaman akan mendatangi rumah sang jurnalis jika tidak segera dituruti. Pesan tersebut tersimpan dalam bentuk tangkapan layar oleh jurnalis pada Selasa (15/10/2024).
Pesan yang dikirim berbunyi: “Tarek Copek dek ang (Bahasa Kuansing), cepat tarik sama kamu berita tersebut. Kalau indak ang tarek kini, den cari ang (Bahasa Kuansing). Kalau tidak kamu tarik berita tersebut, nanti saya cari ke rumah.”
Sebagai jurnalis, tentu tugas kami adalah mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk menghapus berita yang telah terbit. (*)