Laporkan Ninik Mamak se Kuansing ke Bawaslu, Halim Akan Dijatuhi Sanksi dan Denda Adat

Laporkan Ninik Mamak se Kuansing ke Bawaslu, Halim Akan Dijatuhi Sanksi dan Denda Adat
Halim akan dijatuhi sanksi Adat

KUANSING – Arogansi Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Halim – Sardiyono (HS) dengan melaporkan acara silaturahmi pemangku adat se Kabupaten Kuansing di Gedung Abdul Rauf beberapa waktu lalu ke Bawaslu, Jumat (30/8/2024).

Halim telah menuduh Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. ” Hari ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Kuansing,” kata Tim Hukum Paslon HS, Nerdi Wantimes SH dengan gaya arogan.

Dalam laporannya, Nerdi mengaku melampirkan sejumlah dokumen sebagai barangbukti berupa rekaman vidio berdurasi 29 menit dan 13 detik. Selain itu juga dilampirkan bukti undangan dari Bupati Kuansing kepada pemangku adat serta bukti berita-berita di media online .

Sebagaimana diketahui sekitar 1600 orang perwakikan pemangku adat se Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (19/8/2024) lalu mengadakan rapat koordinasi dengan Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby sebagai bentuk silaturahmi Bupati dan tokoh masyarakat.

Rakor tersebut dilaksanakan di Gedung Abdul Rauf, Telukkuantan. Selain pemangku adat, juga hadir seluruh Kades maupun PJ Kades se Kuansing.

Sejumlah tokoh Adat Kuansing akan mengadakan rapat adat guna membahas pelanggaran adat oleh pasangan Halim.

"Melaporkan ke bawaslu sama saja sudah mempermalukan lembaga adat se Kuansing , kami seluruh datuk datuk dan anak kemenakan se Kuansing akan melawan arogansi pasangan Halim" kata Datuk Surajo didampingi Datuk Dano Sekaro dari Pengurus Limbago Adat Nagori Kuantan Singingi.

Menurut Datuk Surajo, pihaknya akan memberlakukan sanksi adat ke pasangan halim maupun bawaslu nantinya jika salah melangkah.

"Bisa saja sanksi tertulis larangan tinggal dikuansing atau denda 70 ekor kerbau dan tidak boleh berusaha di setiap ulayat Kuansing" katanya. (*)

Berita Lainnya

Index