Kepulauan Meranti ,- KPUD Kepulauan Meranti Umumkan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tahun 2024 Redaksi 8/24/24, 17:33 WIB Kabaran Meranti,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor: 205/PL.02.2-Pu/1410/2024, yang menegaskan jadwal dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon. Ketua KPUD Kepulauan Meranti, Katmuji, menegaskan pentingnya pengumuman ini sebagai langkah awal dalam proses Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh proses pendaftaran calon dapat berjalan dengan baik dan lancar. KPUD Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memastikan semua tahapan dilakukan sesuai aturan demi tercapainya Pilkada yang demokratis dan adil,” ujar Katmuji. Jadwal dan Lokasi Pendaftaran Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran adalah Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang. Katmuji menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administrasi guna mendukung kelancaran pendaftaran.
“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai agar proses pendaftaran dapat berjalan tanpa hambatan. Kami mengimbau seluruh partai politik dan pasangan calon untuk memanfaatkan waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Persyaratan Utama Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftarkan diri wajib memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki dukungan minimal 10.872 suara sah, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 527 Tahun 2024. Dukungan ini harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.
Selain itu, calon yang mendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain. Mereka juga harus memiliki tingkat pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Katmuji menegaskan,
“Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon yang akan memimpin Kepulauan Meranti adalah sosok yang mumpuni, berintegritas, dan siap menjalankan amanah masyarakat.” Persyaratan Tambahan untuk Calon Selain persyaratan umum, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati.
Mereka harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Mereka juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana berat, termasuk kejahatan narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Calon yang pernah terpidana harus sudah melewati masa 5 tahun sejak bebas, serta secara terbuka mengumumkan latar belakangnya. Katmuji menegaskan bahwa KPUD Kepulauan Meranti akan melakukan verifikasi secara ketat terhadap seluruh persyaratan ini. “Kami tidak akan kompromi terhadap calon yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas Pilkada,” tegasnya.
Pendaftaran dengan Transparansi dan Kepatuhan KPUD Kepulauan Meranti juga mengingatkan calon Bupati dan Wakil Bupati agar mematuhi seluruh proses dan tahapan pendaftaran. Calon petahana yang ingin mencalonkan diri di daerah lain, misalnya, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Demikian pula, calon yang merupakan anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyatakan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
“Kami mengharapkan para calon bisa memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari dan agar Pilkada berlangsung dengan aman dan tertib,” kata Katmuji.
Selain itu,KPUD juga menekankan bahwa calon tidak boleh memiliki utang yang dapat merugikan keuangan negara atau berstatus pailit. Mereka juga harus melaporkan kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menyampaikan laporan pajak pribadi. Kesiapan KPUD Kepulauan Meranti Menutup pengumumannya, Katmuji menyampaikan bahwa KPUD Kepulauan Meranti siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024 dengan baik.
“Kami telah melakukan berbagai persiapan agar semua proses berjalan lancar, mulai dari pendaftaran hingga hari pemilihan nanti. Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Meranti untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, karena suara mereka akan menentukan masa depan daerah kita,” pungkasnya.
Dengan semua persiapan ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan sesuai harapan, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. KPUD Kepulauan Meranti memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi.