Meranti,- Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mempertanyakan jam Operasional KTV Paragon, serta mempertahankan siapa yang memasukkan Minuman Keras (Miras) di KTV Paragon Grand Meranti.
Ketua DPD Team Libas Meranti T.L.Sahanry sering melihat dan mengecek langsung di lokasi kalau jam operasional KTV Paragon melebihi waktu yang sudah ditetapkan oleh aturan.
"Berdasarkan aturan yang berlaku seluruh tempat hiburan malam atau THM di Meranti wajib tutup sampai pukul 04:00 WIB dan tidak boleh lebih dari jam tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan, pihak KTV Paragon melebihi jam Operasionalnya hingga sampai Pukul 06: 00 WIB, dan kadang - kadang sampai pukul 07:00 WIB pagi hari,"kata T.L.Sahanry kepada Wartawan (Rabu (31/07/2024) pagi.
Selain itu, ketua Team Libas Meranti meminta kepada pemerintah daerah agar menegur Pihak Pengelola KTV Room paragon untuk mengikuti aturan yang sudah di tetap kan. Selain untuk mengikuti aturan yang berlaku, ini juga demi menjaga dan menghargai Umat Islam.
"Tidak jauh dari sana kan ada rumah ibadah, seharusnya kalau usaha itu berdekatan dengan lokasi ibadah mereka harus segera menutup jam operasional nya sebelum waktu ditetapkan, sehingga ketika waktu sholat Subuh dikumandangkan tidak terganggu," tegasnya.
T.L.Sahanry juga mempertanyakan terkait minuman keras yang dijual oleh pihak KTV Paragon karena kuat dugaan kalau Miras tersebut tidak memiliki Pita Cukai atau Ilegal.
"Dari hasil ataupun informasi yang kami terima, pihak KTV Paragon hanya memiliki
izin dengan alkohol 5% (Golongan A) hingga 20 % (Golongan B), sementara dari hasil investigasi di lapangan KTV Room Paragon menjual minuman yang kadar alkohol nya sudah melebihi 20% (Golongan C). Disana berbagai merek Minuman dengan kadar Alkohol nya mencapai 40%,"jelasnya.
Terpisah, Wartawan Rabu (31/07/2024) siang kembali untuk melakukan konfirmasi kepada Manager KTV Paragon Roni Gunawan dengan dua nomor telpon tapi hasilnya tidak ditanggapi hingga berita ini terbitkan. (Tim).