Masa Tenang; Bawaslu Pelalawan Imbau Peserta Pemilu 2024 Di Kabupaten Pelalawan

Masa Tenang; Bawaslu Pelalawan Imbau Peserta Pemilu 2024 Di Kabupaten Pelalawan

RIAUTERBIT.COM - Menjelang Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang itu berlangsung. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.

"Sehubungan dengan akan masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 besok, kami mengimbau terkait larangan yang mesti dihindari untuk dilakukan pada saat masa tenang tersebut," terang Andri, Ketua Bawaslu Pelalawan. Sabtu (10/2/24).

Andri, juga menerangkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PP dan Datin), Syakir Hamdani SH, terkait praktik politik uang. "Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ungkap Syakir. 

Selain larangan untuk melakukan pratik politik uang.  Pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kordiv Pencegahan, Parmas Dan Humas, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Ari Nugroho Susanto, S. Sos, Bambang Sugi Hartono, S. Sos Juga juga menghimbau kepada Peserta Pemilu (Parpol), Alat peraga kampanye Pemilu yang masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Kami Dari Bawaslu Pelalawan, juga menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB." 

"Sesuai ketentuan peraturan dan aturan serta regulasi, oleh sebab itu kami menghimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, kegiatan keagamaan, dan sebagainya." 

Selanjutnya, mengatakan,  menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung. 

Bawaslu Pelalawan, menghimbau kepada  media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten  Pelalawan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media ektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok," tutup, Rida Nurkisawan S, Kom.

Berita Lainnya

Index