Manuver Pj Bupati Kampar copot Kades Pendukung Prabowo Gibran, pak Hashim kaget dan tatap beri semengat ke M Haris Ch

Manuver Pj Bupati Kampar copot Kades Pendukung Prabowo Gibran, pak Hashim kaget dan tatap beri semengat ke M Haris Ch
Hashim Djojohadikusumo

KAMPAR - Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hashim Djojohadikusumo telah menerima laporan atas manuver Pj Bupati Kampar Hambali yang mencopot Kades di Kampar pendukung Prabowo Gibran.

(Kades M Harris bersama Gibran)

Hashim dikabarkan tetap memberikan semangat kepada Kades yang dicopot agar bersabar dan tetap semangat, makin di tekan oleh Pj Bupati agar Kades makin kencang turun kebawah memenangkan Prabowo Gibran.

"Ini Pj ngaur dan suka bikin gaduh, harusnya baca situasi jangan asal copot" kata Hashim sebagaimana dibocorkan narasumber yang dapat dipercaya nama sengaja dirahasiakan.

Dikutip dari gentaonlinecom Pj Bupati Kampar ternyata tidak hanya sesumbar dengan ucapannya, bahwa dirinya tidak takut ke siapapun sekalipun dengan Presiden Jokowi dan tuhan.

Hari ini PJ Bupati Kampar Copot Jabatan Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, M Harris Ch yang merupakan barisan pendukung Prabowo Gibran, Hambali menunjuk Camat Irwansyah sebagai PJ Kades.

"Alhamdulillah terimakasih banyak pak Hambali Pj Bupati Kampar semoga saya bisa lebih fokus menangkan Prabowo di Kampar" kata M Harris kepada Radar, sabtu malam.

Menurut Haris keputusan PTUN bersifat normatif sudah dua Pj Bupati di Kampar tetap mempertahankan saya sabagai Kades Desa Baru karena saya adalah pemenang mutlak pada Pilkades, yang digugat bukan kemenangan saya namun administrasi kepanitian, itu semua tak ada hubungan dengan jabatan saya sebagai Kades.

"Kenapa sekarang pada momen pilpres Pj Bupati baru seumur jagung menunjukan arogansinya dengan mencopot saya, apa karena beda pilihan" kata Haris yang juga sahabat Sekdaprov Riau Sf Hariyanto ini.

Lebih lanjut Haris mengatkan bahwa dirinya tetap tabah dan ikhlas ketika dirinya copot, namun mengingatkan bahwa diatas langit masih ada langit.

"ingat pak diatas langit masih ada langit jangan keras keras kali, ingat jabatan tidak dibawa mati, alhamdulillah makin di pecat saya akan makin kencang bergarak menangkan Prabowo, dalam waktu dekat kami akan deklarasi Prabowo Gibran, terimakasih kawanku Hambali" tegasnya.

Pj Bupati berdalih putusan PTUN

Pj Bupati Kampar mencopot M Harris dengan dalih menjalankan putusan PTUN yakni calon Kepala Desa Baru penggugat, Ahmad Jais menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Meden. Gugatan ini terkait sengketa Pilkades serentak bergelombang di Kampar tahun 2021.

Dilihat dari situs https://putusan3.mahkamahagung.go.id, Jumat (04/11/2022) putusan Nomor 185/B/2022/PT.TUN.MDN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I atau Pembanding, Tergugat ll atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan "Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 59/G/2021/PTUN.PBR, tanggal 09 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusa poin kedua yang dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Kamis (08/09/2022) lalu.

Kemudian menghukum Tergugat I atau Pembanding, Tergugat II atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

M.Haris CH sebagai Tergugat II Intervensi, Panitia Pimilihan Kades Kabupaten Kampar Tergugat I dan Panitia Pimilihan tingkat Desa tergugat II. Melakukan upaya banding setelah kalah melawan Ahmad Jais di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam putusan perkara nomor 59/G/2021/PTUN.PBR, majelis hakim PTUN Pekanbaru pada poin 3 menetapkan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjutk pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kades Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat menghentikan penyelenggaraan pemilihan kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021, khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan panitia pemilihan Kades Desa Baru, tentang penetapan calon Kades terpilih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, tahun 2021 tanggal 24 November 2021.

Hakim juga mewajibkan tergugat Il untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Baru.

Namun diperjalanannya, M Haris CH akhirnya tetap dilantik menjadi Kepala Desa Baru meskipun persoalan itu belum inkracht. Ia dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, sebagai Kepala Desa Baru Priode 2022- 2028, Jumat (29/6/2022) lalu. Pelantikan dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Kamsol yang diwakili oleh Sekda Kampar Yusri.

Kepala Bagian Hukum Sekretiat Daerah Kampar, Khairuman saat itu mengatakan pelantikan dilaksanakan berdasarkan surat 3 menteri, Gubernur Riau, Syamsuar dan juga konsultasi yang dilakukan pihak Pemkab Kampar dengan Kementrian Bidang Polutik, Hukum dan Keamanan.

Ia juga menanggapi terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya. (*)

Berita Lainnya

Index