Surati Polresta Pekanbaru, AMPLI Siap Lakukan Aksi Demo Tuntut Tindak Tegas PT GSP

Surati Polresta Pekanbaru, AMPLI Siap Lakukan Aksi Demo Tuntut Tindak Tegas PT GSP
Rahmat Hidayat Koordinator Aksi Demo depan kantor Gubernur Riau tuntut tindak tegas PT GSP

RIAUTERBIT.COM - Pembuangan limbah secara ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat didenda sebesar Rp3 Miliar.

Korlap AMPLI saat di Mapolresta Pekanbaru. Kamis (8/6/2023).

Selain itu, jika terbukti dilakukan dalam kejadian yang berulang-ulang, izin dari perusahaan tersebut dapat dicabut secara permanen. 

Hal itu diungkapkan Komunitas masyarakat pecinta alam yang tergabung dalam "Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan" (Provinsi Riau) saat ditemui di depan kantor Mapolresta Pekanbaru. Kamis (8/6/2023).

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan disingkat 'AMPLI' resmi menyurati Polresta Pekanbaru dalam hal pemberitahuan aksi demo di depan kantor Gubernur Riau dan Polda Riau yang akan digelar pada Senin 12 Juni 2023.

Menunjukkan ke arah moncong pipa pembuangan limbah

Mereka menuntut pemerintah segera menindak tegas perusahaan kelapa sawit PT Guna Setia Pratama (GSP) berlokasi di desa Muda Setia Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan yang diduga membuang limbah secara ilegal ke daerah aliran sungai sekitar perusahaan melintasi sungai yang berada di desa Pangkalan Baru.

Air sungai terlihat hitam pekat

"Baru saja kami sudah masukkan surat pemberitahuan aksi, sekarang sedang tahap konsolidasi kawan-kawan", kata Rahmat Hidayat yang merupakan Koordinator Aksi AMPLI bersama Forum Masyarakat Anti Pencemaran Lingkungan. Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan Rahmat yang didampingi rekannya Pito Santana, bahwa aksi yang akan mereka gelar merupakan wujud dari kecintaan mereka kepada lingkungan sekaligus sebagai pewaris peradaban di masa yang akan datang.

"Ini harus diketahui oleh pemerintah Provinsi, masyarakat dan Aparat Penegak Hukum, bahwa ada perusahaan yang secara ilegal telah merusak sungai dan lingkungan", tutur Rahmat.

Dikatakan Rahmat, mereka akan berfokus pada sanksi denda dan pencabutan izin perusahaan. Menurutnya, di Indonesia telah banyak perusahaan ditindak tegas dijerat pidana dan denda miliran rupiah akibat pembuangan limbah secara ilegal.

"UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah", pungkas mahasiswa Fakultas Hukum ini. (**)

Berita Lainnya

Index