Mantan Sekda Kampar Yusri Diperiksa Terkait Dana Bankeu dan Perkara Penerimaan Tenaga Honorer Guru Bantu

Mantan Sekda Kampar Yusri Diperiksa Terkait Dana Bankeu dan Perkara Penerimaan Tenaga  Honorer Guru Bantu
Aksi damai DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu, Pekat (IB) di KPK meminta Supaya Sekda Yusri segera di periksa

Kampar– Tabir korupsi dana bankeu dan peneriman THL, guru bantu di Kampar mulai ditelusuri, kali ini Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri  diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (30/5) kemarin.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Diketahui saat ini Yusri menjabat sebagai staf ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

“Yang bersangkutan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar terkait perkara guru bantu yang saat ini kita tangani,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata, Selasa (31/5).

Martha mengaku bahwa pihaknya telah melakukan serangkain pengumpulan data terkait perkara guru bantu ini.

Ia menyimpulkan bahwa mantan Sekda Kampar itu sangat layak untuk diperiksa.

“Ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang kita dapatkan bahwa SK komulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya kan harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum. Intinya mekanismenya harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu,” tutur Martha.

Mantan Kasi Pidum Kuansing itu mengemukakan bahwa perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal SK saja.

Ternyata, kata Martha, di dalam Pergub, mantan Sekda Kampar itu juga mejabat sebagai koordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait dengan penggunaan dana Bankeu.

“Intinya dalam Pergub guru bantu itu dia sebagai koordinator dalam pembuatan pelaporan bulanan dan laporan tahunan yang dibuat untuk dikirim ke Provinsi,” jelasnya.

Selain mantan Sekda, Martha juga mengaku bahwa pihaknya juga telah memeriksa 3 orang dari Provinsi.

Tiga orang itu ialah Irban V dari Inspektorat Provinsi, PPK BPKAD Provinsi serta mantan Kasubag Perncanaan Disdik Provinsi.

“Jadi tadi yang kita periksa ada 4 orang. Yakni 3 dari Provinsi dan 1 dari Kampar,” ucapnya.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Kampar saat ini tengah mendalami perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sebelum pihak Provinsi, tim Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap guru bantu, termasuk mantan Kadis Pendidikan Kampar, M Yasir.

Pihak Kejaksaan sependapat untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Intel Rendy Winata, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Dugaan Korupsi Pada Penerima Guru Bantu Provinsi di Kampar Pada Tahun 2021Guru BantuKasus Guru BantuKejaksaan Negeri KamparKejari KamparMantan Sekda Kampa.

Direktur LSM Kauskus Global Trasparansi, Kenedy menyambut baik kerja cepat Kejari Kampar.

"Periksa juga semua THL di Kampar, diduga banyak yang fiktip" katanya. (*)

Berita Lainnya

Index