Tuntut untuk Segera Selesaikan Non ASN, Aksi Damai Dosen dan Tendik Tetap Non PNS di Riau Bejalan dengan Tertib

Tuntut untuk Segera Selesaikan Non ASN, Aksi Damai Dosen dan Tendik Tetap Non PNS di Riau Bejalan dengan Tertib

Pekanbaru - Riau, Polemik yang mencuat di publik akhir-akhir ini adalah permasalahan Honorer atau Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2023 seluruh Honorer di Indonesia akan dihapuskan.

 Menyikapi hal tersebut, Dosen dan Tendik Tetap Non PNS se-Indonesia merespon dengan banyak cara salah satunya dengan melakukan aksi damai.

Ratusan Dosen dan Tendik Tetap Non PNS UIN Suska Riau mengelar aksi damai di depan kampus UIN Suska Riau Pekanbaru pada 17/04/2023. Aksi yang diberi nama Gerakan Nasional Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Republik Indonesia berlangsung tertib, damai, aman dan lancar. 

Antusias ditunjukkan oleh peserta aksi dengan nuansa islami, bersahaja dan diwarnai dengan zikir dan doa bersama dimasjid Al-Jamiah UIN Suska Riau.

Aksi yang dimulai pukul 08.00 wib tersebut merupakan rangkaian aksi Nasional yang dipelopori oleh masing-masing (beberapa) kampus dibawah Kementerian Agama se Indonesia.

 Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengatasi permasalahan Non PNS di Indonesia sebelum tanggal 28 November 2023 dan mengangkat seleuruh Dosen dan Tendik Tetap Non PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tiga tuntutan dari aksi damai ini adalah:  Pertama, Menuntut kepada pemerintah agar memastikan dan menjamin bahwa tidak ada PHK Massal, tidak ada PHK bertahap, dan tidak ada PHK terselubung yang kemungkinan akan diperlakukan seteleh pemberlakuan pasal  99 ayat (2) PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK pada tanggal 28 November 2023.

Kedua, Menuntut Pemerintah melalui Kemenpan RB, BKN, dan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk menyelesaikan pengangkatan selurun Dosen Tetap Bukan /Non PNS dan Tenga Kependidikan Non PNS dilingkungan Perguruan Tinggi Negeri menjadi APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) sebelum tanggal 28  November 2023.

Ketiga, Menuntut  dan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi RUU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi Undang-Undang.

Koordinator aksi damai, Muamar Alkadafi menayatakan bahwa aksi ini tidak ada kaitannya dengan Pimpinan UIN Suska Riau atau yang berkaitan langsung dengan Kampus UIN Suska Riau. Kadafi menambahkan, aksi ini meminta Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan MENPANRB untuk segera memberikan tanggapan terkait tiga tuntutan Dosen dan Tendik di Indonesia, terutama UIN Suska Riau.

 Terlebih dari itu, permasalahan penyelesaian Non Aparatur Sipil Negera (Non ASN red) atau Non PNS harus segera dituntaskan sebelum 28 November 2023 untuk mengangkat Dosen dan Tendik menjadi ASN, tambahnya.

Masa Aksi damai berharap Pemerintah Indonesia untuk segera merespon dan memenuhi tuntutan Dosen dan Tendik Kampus Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia terkhusus UIN Suska Riau. 

Apabila tuntutan ini tidak segera direspon, maka seleruh Dosen dan Tendik Tetap Non PNS akan menemui Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 27 April 2023.

 Rls/nanda

Berita Lainnya

Index