Daftar Perusahaan BUMN Yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun 2023

Daftar Perusahaan BUMN Yang Dibubarkan Jokowi Sejak Awal Tahun 2023
Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendatangani aturan mengenai pembubaran beberapa BUMN sejak awal tahun 2023. Setidaknya sudah ada enam BUMN yang dibubarkan oleh Jokowi sejak awal tahun ini.

Dan terbaru, memasuki bulan April ini, Jokowi baru saja membubarkan dua BUMN yaitu PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas). Lebih detail, berikut informasi daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi sejak awal tahun 2023:

Kertas Leces

Dilansir dari Berita Ekonomi Keuangan Terbaru, Jokowi telah resmi membubarkan Kertas Leces dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang ditandatangani pada 20 Februari 2023.

Pembubaran perusahaan kertas pelat merah ini karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian 2018 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014IPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018

Adapun bunyi penggalan pasal PP tersebut adalah “Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi.”

Merpati Nusantara Airlines

Pembubaran Merpati Nusantara Airlines oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangi Jokowi pada 20 Februari 2023.

Pembubaran maskapai pelat merah ini karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Adapun bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut adalah “Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.

Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.

Adapun salah satu bunyi pasal dalam PP tersebut atau tepatnya pasal 4 adalah “Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.”

Istaka Karya

Pembubaran Istaka Karya oleh Jokowi sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

PP tersebut ditantangani oleh Jokowi pada 17 Maret 2023. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pembubaran PT Istaka Karya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Industri Gelas

Pembubaran PT Industri Gelas oleh Jokowi tahun ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.

Beleid tersebut ditandangani oleh Jokowi pada 3 April 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun salah satu tulisan dalam bleid tersebut adalah “Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.”

Kertas Kraft Aceh

Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid tersebut ditandatangi oleh Jokowi pada 3 April 2023.

Adapun salah satu tulisan dalam bleid tersebut adalah “Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.”

 

 

 

Berita Lainnya

Index