Mengejutkan, Kumpulan Aktivis ini Melaporkan Oknum Kantor Pertanahan Kabupaten di Riau Ke Kejaksaan Agung RI

Mengejutkan, Kumpulan Aktivis ini Melaporkan Oknum Kantor Pertanahan Kabupaten di Riau Ke Kejaksaan Agung RI

Jakarta --Kaukus Keadilan Ekologi Indonesia (KUSKEOLOGI), Melaporkan Oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, berinisial TS Ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan pelanggaran saat TS masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Koordinator KUSKEOLOGI, Rifki Fernanda Sikumbang membenarkan bahwa pihaknya memasukkan laporan terkait dengan Dugaan Kejanggalan Dokumentasi Perizinan PT. GENK di Kecamatan Tambusai dan PT. Padasa Enam Utama di Kecamatan Kabun, Masing-masing terletak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

"TS saat menjabat kepala Kantor Pertanahan Rohul diduga merekayasa beberapa item dokumentasi perizinan PT. GENK dan PT. Pasada Enam Rokan Hulu", Ujarnya.

Dalam keterangannya, Rifki menyampaikan singkat isi laporan tersebut perihal penyalahgunaan wewenang yang di anggap merugikan Negara dan masyarakat setempat. Rifki juga menyinggung soal laporan empiris masyarakat terkait kekayaan tak wajar yang dimiliki TS, memiliki hubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka laporkan.

"Tentu soal penyalahgunaan wewenang, implikasinya kebocoran pendapatan negara dan merugikan masyarakat tempatan. Makanya perlu di usut, sehingga nanti smeoga meluas untuk crosscheck kekayaan tak wajar beliau, kami serap dari laporan masyarakat, mungkin saja ada hubungannya" Lanjutnya.

Kuskelogi, melaporkan hal tersebut dengan tujuan agar Kejagung RI Turun gunung mengusut tuntas potensi kerugian negara tersebut, dengan memeriksa dugaan pelanggaran pada objek yang mereka Laporkan.

"Kami, laporkan ini agar Kejagung usut tuntas dan menegakkan hukum secara cepat dan tepat terhadap pihak terkait, kami telah siapkan temuan-temuan hasil investigasi pelanggaran tersebut dan mendesak Kejagung tegas mengusut seluruh permainan yang merugikan negara ini" Sambungnya.

Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Dewan Pengawas Kuskeologi, Zunnur Roin membenarkan laporan tersebut. Zunnur menyampaikan laporan ini sebagian kecil langkah pihaknya untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum usaha dan industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

"Betul pengaduan dimasukkan tadi ke Kejagung, kita ingin membangkit batang terendam. Ini hanya sebagian kecil contoh akar persoalan ilegalitas usaha dan industri perkebunan sawit di Indonesia, yang ini di Riau"

Zunnur yang juga mantan Sekjend PB HMI ini pun menyampaikan bahwa Kuskeologi berkeinginan, kasus ini sebagai upaya pergerakan berkelanjutan pihaknya pada issue keadilan ekologi di Indonesia.

"Terpanggil saja bergerak, saya siap mengawasi dan membimbing ikhtiar wadah ini. Karena Keadilan ekologi, faktor mendasar bagi kesejahteraan sosial, ironisnya implikasi eksploitasi secara bar-bar atas SDA Kita merusak ekologis seiring dengan terabainya hak masyarakat untuk mendapat manfaat ekonominya" Tutupnya. rls

Berita Lainnya

Index