Pansel evaluasi pejabat kampar diduga ilegal, PJ Bupati berpotensi digugat

Pansel evaluasi pejabat kampar diduga ilegal, PJ Bupati berpotensi digugat
PJ Bupati Kampar, Kamsol

Jakarta -Peneliti dari LSM Advokasi Publik Lingkar Muara Takus, Muhamad Abdul  menangatakan potensi pelanggan hukum oleh Pj Bupati Kampar Kamsol terkait legal standing evaluasi pejabat jelang memutasi maupun memberhentikan pejabat di Kampar. 

"Evaluasi jabatan di Kampar belum ada ekspose izin mendagri, yang kami dengar hanya pengajuan ke KASN" kata Abdul.

Menurut Abdul evaluasi baru bisa dibentuk apabila ada izin mendagri sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022. 

Advokasi Publik menilai apa yang dibuat PJ Bupati Kampar diduga ilegal dan melawan hukum.

"Kewenangan ada di tangan Mendagri, PJ Bupati Kampar berpotensi digugat"tambahnya.

Lebih lanjut Abdul, pemberian izin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi selagi itu sesuai aturan. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” tambahnya.

Evaluasi terhadap Sekda dan kepala OPD. 

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kampar, telah mengirimkan surat untuk meminta izin melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekretaris daerah (Sekda) dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah setempat. Permohonan izin tersebut disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, sesuai prosedur bagi pemerintah kabupaten/kota yang akan melakukan evaluasi jabatan Sekda dan kepala OPD, harus meminta izin kepada KASN terlebih dahulu. Dalam pengiriman surat permohonan izin tersebut, juga harus melalui Pemprov Riau.

"Iya, Pemkab Kampar sudah mengirimkan surat permohonan izin untuk evaluasi Sekda dan beberapa kepala OPD yang kosong," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah nantinya izin evaluasi keluar, baru pihak Pemkab Kampar dapat melakukan evaluasi. Jika evaluasi sudah selesai, dan diketahui hasilnya, maka baru bisa dilanjutkan dengan kegiatan asesmen.

"Kalau evaluasi sudah selesai, baru bisa dilakukan asesment. Karena di Kampar kepala daerahnya berstatus Penjabat (Pj), sebelum melakukan asesment juga harus meminta izin ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Selain Pemkab Kampar, Pemerintah kota Pekanbaru juga sebelumnya sudah meminta izin untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda dan beberapa kepala OPD. Saat ini, evaluasi tersebut juga sudah selesai dan tinggal menunggu izin untuk melakukan asesmen. 

"Untuk dikota Pekanbaru sudah selesai evaluasinya, saat ini tinggal menunggu izin untuk melakukan asesmen" sebutnya.

Setelah pelaksanaan asesment nantinya, pemerintah daerah yang sudah selesai melakuannya, juga harus mengirimkan hasilnya ke KASN. Nantinya, pihaknya KASN akan mengecek kembali prosedur pelaksanaan asesmennya.

"Jika sudah sesuai prosedur, baru KASN akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan kepada kepala daerah," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) Evaluasi dan Assessment Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar akan mulai bekerja, Senin, 19 Desember 2022. Pejabat yang telah mendapatkan rekom dari Mendagri dan KSN diharapkan dapat mengikutinya dengan baik.

Penjabat Bupati Kabupaten Kampar, DR. H. Kamsol, MM kepada wartawan, (17/12/22) lalu mengatakan, bahwa panitia seleksi Evaluasi dan Assessment Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mulai bekerja Senin depan.

Kamsol juga mengatakan, bahwa proses evaluasi sesuai dengan ketentuan undang undang dan regulasi yang ada. Pejabat hendaknya dapat mengikuti prosesnya dengan baik dan benar.

Kamsol mengatakan, bahwa Evaluasi ini hal yang biasa sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sudah ada indikator-indikator kinerja ( IKU ). Masing-masing pejabat dari jabatan yang mereka pimpin, akan dilihat bagaimana kemampuan manajerial , kultural dan sosialnya dalam.

Memimpin OPD, serta bagaimana mereka dalam melayani masyarakat. “saya berharap seluruh pejabat yang mendapat rekom dari Mendagri dan KSN dapat mengikutinya dengan baik,” ungkap Kamsol.

Melalui media Kamsol juga mengatakan, bahwa Pansel yang dipimpin oleh Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA tersebut akan mampu menjalankan tugas dan amanahnya dengan baik.

“Saya yakin, Pansel yang sudah disetujui KSN, adalah orang-orang yang kompeten dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Sesuai dengan persyaratan dari KASN,” ungkap Kamsol. (Rls)

Berita Lainnya

Index