KNPI Riau Harap Pernyataan Anggota Komisi VII DPR-RI di Tindaklanjuti, Segera Periksa, Tangkap

KNPI Riau Harap Pernyataan Anggota Komisi VII DPR-RI di Tindaklanjuti, Segera Periksa, Tangkap
Larshen Yunus

PEKANBARU-- Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro, para Produsen Minyak Goreng dan beberapa utusan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

RDP tersebut secara jelas dan terang benderang menginformasikan, bahwa begitu banyak Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau yang justru melakukan Sikap Tipu-Tipu, sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, atas nama Muhammad Nasir.

Menurut M Nasir, bahwa begitu banyak Perusahaan Tipu-Tipu yang telah banyak merugikan Keuangan Negara, seperti PT Salim Group yang ada di Wilayah Provinsi Riau.

Pernyataan tegas dari Politisi Partai Demokrat itu disambut baik Aktivis Anti Korupsi yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Menurutnya, M Nasir anggota dewan yang punya kualitas dan greget dalam forum seperti RDP tersebut. Berulang kali dalam setiap rekaman Video, DPD KNPI Provinsi Riau disuguhkan dengan berbagai sikap dan argumentasi yang hebat dari seorang M Nasir, KNPI Riau menilai beliau sosok yang lumayan bisa diandalkan. Karena hakekat dari seorang Wakil Rakyat adalah dipilih untuk Rajin Berbicara, terlepas adanya kecurigaan timbulnya praktek haram sandiwara.

"Begitu banyak Kepentingan di Lembaga Terhormat DPR-RI, namun bagi kami bang M Nasir benar-benar luar biasa, khususnya di forum RDP tersebut. Bagi kami, pernyataannya harus segera ditindaklanjuti" ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimistis.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD KNPI Provinsi Riau selaku Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Wilayah Provinsi Riau akan segera menyurati Otoritas terkait, agar segala bentuk Temuan atas berbagai macam Kejahatan Kehutanan dan Lingkungan Hidup dari Perusahaan yang dimaksud, dapat ditelusuri sebagai bahan Kepastian Hukum yang seadil-adilnya.

Adapun informasi dari RDP tersebut, DPD KNPI Provinsi Riau memperoleh beberapa sumber data, yaitu mulai dari Group PT Musim Mas yang menguasai 120 Ribu Hektar Kebun Kelapa Sawit di Riau, di Kalimantan Tengah dan di Sumatera Selatan. 28 Ribu Hektarnya khusus di Kabupaten Pelalawan, ada juga di Guntung, INHIL yakni anak perusahaannya yang bernama PT Idaman Nusa, seluas 11 Ribu Hektar. Belum lagi Kebun Plasma Group PT Musim Mas seluas 3 Ribu Hektar dari Total Keseluruhan 9 Ribu Hektar. PT Salim Group yang di Sungai Akar INHIL seluas +- 25 Ribu Hektar, meskipun dalam RDP tersebut pihak perusahaan hanya mengaku 5 Ribu Hektar, namun anggota dewan M Nasir membantah keras atas informasi yang dianggapnya Tipu-Tipu tersebut. 

Selain itu, KNPI Riau juga mendengar tentang penguasaan dan kepemilikan Kebun Kelapa Sawit milik PT SMART Group Seluas 105 Ribu Hektar. Namun, khusus untuk Group Perusahaan Wilmar, Torganda, dan Group PT Hutahaean belum diungkap, sekalipun banyak informasi yang menyatakan bahwa Perusahaan itu bermasalah dari sisi Kepemilikan Surat Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta berbagai macam Administrasi Hukum lainnya.

KNPI Riau: "Produksi CPO yang Tidak Terlaporkan Banyak, Kepolisian dan Kejaksaan Diminta Periksa PT Salim Group, Wilmar Group, Musim Mas Group, PT Torganda dan PT Hutahaean.

"Ayo Bapak Presiden RI, Ketua dan Para Komisioner KPK RI, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung! Usut Tuntas Perusahaan yang dimaksud. Kalau PT Duta Palma bisa di Pidanakan, kenapa mereka tidak. Jangan justru ada ketidakadilan dalam pengungkapan kasus, Tangkap dan Penjarakan mereka!" ajak Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu, Senin (26/9/2022). ***

Berita Lainnya

Index