Segel Perusahaan Ilegal Terkesan Hanya Terhadap Pemain Kecil, PJ Bupati Kampar Hanya Gertak Sambal

Segel Perusahaan Ilegal Terkesan Hanya Terhadap Pemain Kecil, PJ Bupati Kampar Hanya Gertak Sambal
Sejumlah kecil nama nama perusahaan diduga bermasalah di Kampar

Kampar --PJ Bupati Kampar H Kamasol terkesan hanya gertak sambal namun endingnya tidak jelas, sebaiknya harus ada keseriusan menertibkan perusahaan ilegal jangan hanya pencitraan.

Demikian diungkapkan Peneliti dari Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI), bung Arul Kampai Selasa sore.

"PJ Bupati Kampar jangan hanya angek-angek taik ayam, panas diawal setelah itu dingin"kata Arul.

Menurut Arul  pihaknya mengidentifikasi sawit-sawit dalam kawasan hutan yang justru telah terbit izin  seperti HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Kepala Daerah.

Katakan saja area HGU Ciliandra Perkasa, seluas 3.787 hektare, sebenarnya terindikasi beririsan cuma sekitar 54 hektare dengan kawasan hutan di Kampar.

Namun hasil intepretasi citra satelit terhadap penampakan tutupan sawit di sekitar “kebun resmi” perusahaan mengindikasikan bahwa Ciliandra telah membangun perkebunan di luar HGU.

"Kuat dugaan Kebun-lebun ini meluber ke IUP mereka yang masih berada di dalam kawasan hutan seluas 2.209,08 hektare"katanya.

Jejak kejahatan pada kebun-kebun sawit di atas kawasan hutan tak hanya Ciliandra ada ratusan pemain lain di Kabupaten Kampar yang harus diberikan efek jera seperti yang dilakukan kejaksaan agung terhadap Duta Palma di INHU.

"Ada banyak modus kejahatan kehutanan, mulai dari HGU melebihi izin, PKS Ilegal dan lainnya memang harus ditertibkan tanpa ampun, sita dan kembalikan ke Rakyat "tutupnya.

Pemda Segel Perusahaan 

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah menyegel 9 perusahaan nakal yang tidak memiliki izin lengakap. Bagi perusahaan yang mengabaikan peringatan ini akan diberikan sanksi tegas, operasional perusahaan terancam dihentikan.

"Ada 8 Perusahaan dan 1 Pabrik yang telah disegel," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Hambali melalui Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya Jumat (22/7) lalu.

"Rentan waktu yang diberikan 15 hari, ini sifatnya masih pembinaan dan himbau, Jika nanti tidak direspon akan kita tindak tegas sampai penghentian operasional," tegas Elfauzan.

Pria yang akrab disapa Fauzan itu mengatakan hasil pemeriksaan dan temuan tim Pemkab Kampar terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar menemukan 9 perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap dan langsung dilakukan penyegelan. (rls)

Berita Lainnya

Index