Pilkades Kampar 2015, Calon Minimal Tamat SMP

Pilkades Kampar 2015, Calon Minimal Tamat SMP
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Drs. H. Basrun, M.Pd

RIAUTERBIT.COM- Kampar segera lakukan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 5 November 2015, Pemilihan Kepala Desa ini adalah moment yang ditunggu-tunggu masyarakat kampar dan Pemerintah Daerah untuk dapat mengisi kekosongan posisi Kepala Desa sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Desa.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Drs. H. Basrun, M.Pd saat dalam perbincangannya dengan Riauterbit.com , (6/1) di Pekanbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka pemilihan kepala desa akan diserahkan kepada Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon.

" Dibuka Untuk umum siapa saja boleh menjadi calon kepala desa, yang terpenting tidak ada pungutan apapun karena panitia sudah di biayai oleh APBD Kampar"

"Biaya untuk panitia berpariasi mulai dari Rp 25 juta , tergantung jumlah pemilih di masing-masing desa" katanya.

Masih menurut Basrun bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Pasal 21, seorang calon kepala desa boleh berijazah SMP.

"Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, antara lain minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat"

Berikut syarat menjadi calon Kepala Desa :

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


(Juf/Riauterbit.com)

Berita Lainnya

Index