Mantan Ketua KPU Riau Sebut Hitung Ulang Surat Suara di Pilkades Tanjung Perbuatan Melawan Hukum

Mantan Ketua KPU Riau Sebut Hitung Ulang Surat Suara di Pilkades Tanjung Perbuatan Melawan Hukum
Suasana penghitungan ulang surat suara Pilkades Tanjung pada 16 Desember 2021 lalu.

BANGKINANG - Mantan ketua KPU Provinsi Riau, Dr. Nurhamin sebut penghitungan ulang surat suara Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu yang dilakukan di kantor Camat, tidak sah atau bahkan melawan hukum. 

Ia menjelaskan bahwa penghitungan suara ulang tersebut diluar ketentuan Perbup 54 tahun 2019 ada unsur perbuatan melawan hukum dengan mendapatkan unsur tidak terbuka di depan umum. 

Kemudian dilakukan ada jeda waktu bahwa dasar Surat Bupati nomor 140/DPMD/593 tanggal 15 Desember 2021 tahun 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak. Sehingga peristiwa perhitungan suara ulang tanggal 16 Desember 2021 pukul 10.00 di kantor Camat Koto Kampar Hulu dianggap perbuatan melawan hukum. 

Sementara itu Nurhamin menyebutkan dalam sebuah surat telaah prosedural yang beredar di WhatsApp yang diterima oleh wartawan belum lama ini, yang mana tampak surat ini ditujukan kepada Bupati Kampar dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Kapolri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Camat Koto Kampar Hulu dan ketua BPD Desa Tanjung ini bahwa proses pemungutan suara pada 24 November 2021 sudah berjalan sesuai ketentuan Perbup nomor 54 tahun 2019 dengan perincian peristiwa konsitusional dihadapan pemilih, saksi, pengawas penyelenggara Pilkades Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar 

Dalam penjelasan surat telaah Nurhamin ini dengan mempertimbangkan akurasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih sebagai berikut: 

1. Menurut pasal 51 Perbup 54 tahun 2019 proses pemungutan suara sudah dilaksanakan sesuai ketentuan prosedur formil yaitu saksi mendatangani berita acara setiap TPS sebanyak 7 TPS (bukti terlampir). 

2. Proses penghitungan suara pada tanggal 24 November 2021 disaksikan oleh warga masyarakat, para saksi, unsur BPD, kepolisian, linmas di Desa Tanjung sesuai ketentuan Perbup 54 tahun 2019 pasal 51 ayat (4) berbunyi "perhitungan suara sebagaimana dimaksud selesai dilakukan sesuai ayat (3) perhitungan suara oleh kpps dan dihadiri saksi calon, BPD, pengawas dan warga masyarakat", sehingga unsur ketentuan absahnya perhitungan suara tahap awal Pilkades Tanjung terpenuhi (bukti terlampir). 

3. penetapan calon terpilih sesuai pasal 51 ayat (9) Perbup nomor 54 tahun 2019 dalam hal ada saksi dalam calon kepala desa yang tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), maka perhitungan suara tetap dianggap sah (bukti terlampir). 

4. Panitia pemilihan Kepala Desa Tanjung meneruskan ke BPD yang dilengkapi hasil berita acara pleno tanggal 25 November 2021, kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih (bukti terlampir). 

5. Bahwa melihat peristiwa pemungutan suara dan penghitungan suara tanggal 24 November 2021, di hari sama tidak terjadi kejadian luar biasa dan penetapan calon terpilih Kepala Desa Tanjung tanggal 25 November 2021, sesuai dengan peraturan bupati nomor 54 tahun 2019 berjalan dengan lancar (saksi menandatangani) dengan prosedural formil yang dilalui sesuai tahapan  (bukti terlampir). 

6. Bahwa Bupati Kampar wajib melaksanakan Kepala Desa Tanjung, Kacamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar karena prosedural formil sudah terpenuhi.

Untuk diketahui, pelantikan Kepala Desa Tanjung terpilih pada Pilkades serentak 24 November 2021 lalu atas nama Nasrullah belum dilakukan pelantikan karena adanya persengketaan dengan Cakades Tanjung Darmendra. Hingga saat ini Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto belum memberikan keterangan siapa yang akan berhak dilantik sesuai dengan aturan yang berlaku.(tim)

 

 

 

Berita Lainnya

Index