Terkait Ganti Rugi Lahan Tol, DPRD Mencak-mencak Saat Hearing dengan Kantor Pertanahan Kampar

Terkait Ganti Rugi Lahan Tol, DPRD Mencak-mencak Saat Hearing dengan Kantor Pertanahan Kampar
Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal saat hearing dengan KJPP, P2T dan Kantor Pertanahan Kampar.

Terkait Ganti Rugi Lahan Tol,  DPRD dan Warga Mencak-mencak Saat Hearing dengan KJPP, P2T dan Kantor Pertanahan Kampar

BANGKINANG - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kampar, Senin (20/9/2021) sore menyikapi protes para pemilik lahan yang akan dibangun jalan tol di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang berlangsung panas dan tegang.

Bertubi-tubi pertanyaan diajukan oleh para wakil rakyat hingga Tim Kuasa Hukum dari masyarakat dari Kantor Pengacara Boy Gunawan, SH.

Dari pantauan wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, Ketua Komisi I Muhammad Anshor yang memimpin RDP dan beberapa wakil rakyat yang hadir terlihat beberapa kali menyampaikan pendapat dan pertanyaan bernada tinggi kepada perwakilan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diwakili Veni dan kawan-kawan serta dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar serta pihak Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT). Hearing ini juga secara bergantian dipimpin oleh Ketua Komisi III Zulpan Azmi.

Ikut hadir dalam RDP ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Dedi, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Lucy Novianty, Manajer Teknik PT HKI M Razi, Kepala Desa Sungai Pinang dan beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah.

Ketua DPRD Kampar M Faisal menyampaikan, hearing ini sengaja digelar karena ada pengaduan dari masyarakat karena kecewa dengan sistem dan nilai ganti rugi terhadap lahan mereka yang akan dibangun jalan tol di Desa Sungai Pinang.

Menurut pengakuan masyarakat kepada dirinya, proses ganti rugi tanpa adanya sosialisasi mengenai tata cara ganti rugi lahan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam sebuah pertemuan lanjutan, masyarakat mengaku kaget karena disodorkan amplop oleh JKPP mengenai nilai ganti rugi lahan mereka. Jika masyarakat tidak setuju maka tim apraisal tersebut meminta masyarakat menempuh jalur hukum (pengadilan).

Persoalan lain yang dikesalkan Faisal adalah mengenai perbedaan harga lahan yang satu dengan yang lainnya cukup mencolok meski kadangkala lahan tersebut sepadan. Ia menegaskan bahwa jangan ada pilih kasih terhadap masyarakat.

"Ada yang enam ratus ribu (per meter persegi red), ada yang tiga puluh ribu. Lalu di seberang jalan sembilan ratus ribu sampai dua ratus ribu permeter. Apakah ada beda NJOP di sini?," tanya Faisal dengan nada tinggi. Ia meminta pihak terkait jangan semena-mena memperlakukan masyarakat yang awam.

Salah seorang masyarakat pemilih lahan H Husin dalam pertemuan itu mengungkapkan,
dalam musyawarah pertama sampai kelima
tidak ada bermusyawarah masalah harga sebagaimana pengakuan KJPP. Husin juga mempertanyakan dasar penetapan harga lahan masyarakat yang bedanya mencolok padahal satu hamparan.

Sementara itu kuasa hukum masyarakat Boy Gunawan dalam hearing ini menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka ia meyakini proses ganti rugi lahan tidak sesuai prosedur. "Ada keluhan masyarakat nilai tanahnya luasnya 200 cuma diganti rugi 100. Artinya setelah dikuasai tol 200 tapi yang diganti rugi 100," tegas Boy.

Atas persoalan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Anshor setuju masalah ini akan disampaikan ke Akan sampaikan ke MAPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). "Ini akan direkomendasikan untuk diperiksa," tegas politisi PPP tersebut.

Dalam RDP ini sejumlah dewan termasuk ketua DPRD Kampar terlihat beberapa kali marah mendengar jawaban yang disampaikan Veni dari KJPP. Salah satu adalah mengenai jawaban atas penentuan harga yang disampaikan Veni.

Anggota Komisi III DPRD Kampar Juswari Umar Said bahkan mengingatkan para pihak yang terlibat dalam ganti rugi lahan tol agar berhati-hati karena. "Undang-undang Nomor 2 tentang Ganti Rugi jelas ada tahapan yang harus dilalui. Apakah ada dilalui atau tidak apakah main todong atau bagaimana," tegas pria yang basicnya pengacara tersebut.

Pihak KJPP yang diwakili Veny menyampaikan penentuan harga ganti rugi lahan tidak ada hubungan sama sekali dengan NJOP (nilai jual objek pajak) namun mereka melakukan pekerjaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Mengenai adanya pernyataan masyarakat yang dikasih amplop saat musyawarah itu adalah musyawarah bentuk ganti kerugian.
"Tak ada negosiàsi harga, yang ada musyawarah bentuk kerugian. Musyawarah bentuk Ganti kerugian bukan musyawarah menentukan nilai," terangnya.

Terjadinya perbedaan harga ganti rugi lahan karena peruntukan lahan yang membedakan, misalnya apakah lahan itu perkebunan, tanah kapling atau perumahan.

Veni menegaskan bahwa tak ada satupun niat mereka mau merugikan masyarakat karena mereka ingin pembangunan jalan tol terlaksana. "Kami bekerja sesuai aturan berlaku. Kalau tak patuh kami yang akan diborgol," kata Veni.

Ia menambahkan, jika ada perbedaan pendapat maka jalur hukumnya ada.
Setelah hearing berjalan sekira dua jam, pimpinan RDP pengganti Zulpan Azmi membacakan beberapa kesimpulan RDP.

Kesimpulan pertama bahwa DPRD Kampar akan menyurati MAPI untuk meminta data yang diperdebatkan dan akan memanggil pihak MAPI.

Selanjutnya DPRD akan membahas dalam rapat internal tentang rencana investigasi akuntan publik berdasarkan keputusan rapat internal yang diikuti pimpinan, Komisi I, II dan III.

"Kami menganggap tidak fair. Karena masyarakat merasa dirugikan.
Kami minta jasa akuntan publik mengaudit ini," tegas Ketua DPD PAN Kampar tersebut.

Selain itu DPRD juga akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Informasi yang diberikan kades akan menjadi catatan penting. Ini menjadi bahan data dasar bicara lebih lanjut dengan MAPI dan JKPP," pungkas Zulpan.(Syaw)

Berita Lainnya

Index