Gakumdu Bengkalis Tutup Kasus Dugaan Money Politik AMAN

Gakumdu Bengkalis Tutup Kasus Dugaan Money Politik AMAN

RIAUTERBIT.COM - Dugaan politik uang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon bupati Abi Bahrun-Herman (AMAN) di Pilkada Bengkalis ternyata tidak terbukti alias laporan tersebut tidak benar. 

 

Laporan dilayangkan oleh lawan politik paslon Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis, dilakukan penghentian proses penanganyanya dan tidak melanjutkan ke proses penyidikan. 

 

Koordinator Sentra Gakkumdu Bengkalis, M Hary Rubianto menyebut, usai melakukan rapat Rapat Sentra Gakkumdu dalam rangka membahas laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang sedang ditangani, Senin 2 November 2020, kemarin. 

 

Menyepakati jika laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan MR, Sp dan Zn pada saat penyerahan pupuk kepada petani di Kecamatan Bukit Batu sebagaimana berita yang beredar di salah satu media online baru-baru ini, tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. 

 

Penghentian proses penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan kepada tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Bengkalis, karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

 

“Karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, kita di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan jaksa akhirnya mengambil keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan,” kata M Hary Rubianto , Selasa 3 November 2020 pagi.

 

Lebih lanjut dikatakan M Hary Rubianto yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis ini, bahwa berdasarkan bukti yang ada, termasuk hasil keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pelapor, terlapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta sesuai keterangan yang disampaikan ahli pidana terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana materi laporan Pelapor dengan Nomor Register: 02/Reg/PB/Kab/04.03/X/2020, bahwa perkara tidak dapat diteruskan ke proses penyidikan di Sentra Gakkumdu. 

 

Seperti diketahui, laporan tersebut disampaikan oleh tim relawan dan oleh pengurus Partai pendukung paslon Kasmarni - Bagus Santoso (KBS). Di antaranya, tim relawan, Reza Zuhelmi didampingi pengurus Partai Demokrat, Juanda SE merupakan ketua Bapilu DPC Demokrat Kabupaten Bengkalis dan simpatisan lainya.

 

“Nah, dari keterangan pelapor, terlapor maupun saksi-saski yang dihadirkan, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana yang dilaporkan,” tutup M Hary Rubianto.(roc)

Berita Lainnya

Index