LMND Laporkan Pasangan Calon Bupati Herliyan-Rheza Ke Panwaslu

LMND Laporkan Pasangan Calon Bupati Herliyan-Rheza Ke Panwaslu
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkalis, Provinsi Riau, melaporkan pasangan calon bupati nomor urut dua, Herliyan Saleh-Rheza Pahlepi karena diduga melakukan pelanggaran kempanye.

Bengkalis,   (Riauterbit.com) - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkalis, Provinsi Riau, melaporkan pasangan calon bupati nomor urut dua, Herliyan Saleh-Rheza Pahlepi karena diduga melakukan pelanggaran kempanye.

LMND mendatangi KPU dan Panwaslu melapor pasangan calon Herliyan dengan nomor surat 038/B/LMND-Bengkalis/IX/2015 perihal Laporan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kabupaten Bengkalis, Kamis.

Dalam surat laporannya, hasil pantauan dan pengaduan LMND mencatat ada tiga pelanggaran yang sangat perinsip dan berulang-ulang kali dilakukan oleh pasangan calon Herliyan Saleh-Reza Pahlefi.

Pelanggaran pertama Paslon Herliyan ketika pendaftaran ke KPU dan tes kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru mengikut sertakan aparatur pejabat setrategis lingkungan Pemda Bengkalis.

Kedua Paslon Herliyan melakukan curi star kampanye terselubung yang mengkonsolidasikan ratusan aparatur Negara dari kalangan Pendamping Desa Ekonomi, Pendamping Desa Pembangunan, Camat Bukit Batu, Kepala Desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan Bukit Batu.

Dan pelanggaran ketiga Paslon Herliyan melakukan pelanggaran kampanye di Radio Suara Matra Wijaya Bengkalis dan iklan tersebut selama ini sangat meresahkan masyarakat Bengkalis.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang tergabung dalam LMND hal inilah yang kami harapkan bentuk partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran dalam pemilu dan hari ini kami akan langsung melakukan kajian laporan dari LMND, hasil kajian nantinya akan kami informasikan," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bengkalis, Mendra.

Dijelaskan Mendera bahwa sebelumnya juga sudah ada pihak yang menginformasikan pelanggaran Paslon nomor urut dua tersebut, namun belum ada yang melaporkan secara tertulis.

"Kita akan membuat surat ke KPU Bengkalis untuk diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sedangkan untuk pasangan calon HR yang melakukan pelanggaran kampanye diradio kami akan langsung memanggil pasangan calon tersebut," Tegas Mendra.(ant)

Berita Lainnya

Index