Mantan Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

RIAUTERBIT.COM - Turut serta korupsi berjamaah atas dana hibah APBD Bengkalis tahun 2012 lalu. Seorang mantan anggota DPRD Bengkalis, H Yudhi Veryantoro. Dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan perbuatan melawan hukum. Atas tindakannya menggerogoti uang negara itu.

 

Mantan anggota DPRD tahun 2009-2014 itupun dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Terbuktinya H Yudhi melakukan tindak pidana korupsi menurut jaksa. Terungkap dalam sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (25/2/20) sore.

 

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal SH. Terdakwa Yudhi terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

" Menuntut terdakwa Yudhi Veryantoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan," kata JPU, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp475 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti (subsideir) 1 tajun kurungan. Namun belakangan, terdakwa telah menitipkan UP itu kepada jaksa sebesar Rp120 juta.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa itu terjadi pada September 2012 lalu saat terdakwa selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis.

 

Terdakwa secara bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap), telah melakukan mark-up terhadap penyaluran dana hibah dan memotong penyaluran dana hibah.

 

Terdakwa melalui Bobi Sugara (dituntut terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap-red) diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

 

Karena banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

 

Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp475 juta. Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp15 juta. Sisanya Rp35 juta dipotong terdakwa.

 

Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.(rtc)

Berita Lainnya

Index