RIAUTERBIT.COM Konsep dari sistem perbankan Islam sejatinya telah ada sejak masa Rasulullah. Sebagaimana konsep murabahah atau kemitraan yang digunakan oleh umat Muslim dalam berbisnis yang sudah ada selama berabad-abad. Namun demikian seperti dilansir Pakistan Observer pada Jumat (21/2) sistem perbankan Islam sendiri baru muncul pada 1963 di Mesir. Perbankan Islam kala itu didirikan oleh Ahmed Al Najjar.
Fitur utama lembaga yang didirikan Al Najjar adalah pembagian keuntungan berdasarkan filosofi syariah yang tak berbasis bunga. Perbankan yang didirikannya berbeda dengan bank konvensional yang membayar atau membebankan bunga atas transaksi. Pada 1974, Organisasi Negara-negara Islam (OKI) mendirikan perbankan Islam pertama yang disebut Islami Development Bank atau IDB.
Dengan model bisnis dasarnya memberikan bantuan keuangan dan dukungan bagi hasil. Ide perbankan Islam pun berkembang pada tahun yang sama Bank Islam komersial pertama berdiri di Dubai, Ini Emirat Arab. Di tahun yang sama IDB berdiri sebagai bank pan-Islam antar pemerintah.
Tujuan utama IDB yakni untuk membiayai proyek-proyek pembangunan negara-negara Muslim sesuai dengan aturan dan etika keuangan Islam. Beberapa tahun setelahnya tepatnya pada 1977, muncul Bank Islam Faisal di Mesir Sudan. Dan, Bank Islam Bahrain serta Bank Islam Yordania yang terbentuk pada 1978.
Pada pertengahan 1980-an lembaga-lembaga perbankan yang baru dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip Islam itu pun menjadi bagian yang mapan. Perbankan Islam pun menjadi arus utama di Timur Tengah dan Asia Selatan. Perbankan Islam terus tumbuh dan menyebar ke seluruh Asia Selatan dan Timur.
Tak hanya itu bank-bank etis dan lembaga keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam juga menyebar di negara-negara minoritas muslim seperti Inggris, Luxemburg, Denmark Australia, India dan Amerika Serikat. Pada akhirnya banyak Muslim berbondong-bondong menjadi nasabah perbankan yang baru ini.
Bukan karena saja alasan etis dan agama namun juga karena perbankan dengan prinsip Islam memberikan layanan profesional dan ramah kepada pelanggan. Perbankan Islam pun berkembang di Pakistan. Hal ini dilatarbelakangi permintaan khususnya dari para pemuka agama tentang bunga yang harus dihilangkan dari sistem keuangan Pakistan.
Dalam konstitusi Pakistan itu dimasukan bahwa salah satu tujuan negara yakni untuk menghilangkan riba berupa bunga dari sistem ekonomi negara. Pada 1947 hingga 1960 penghapusan bunga dari ekonomi Pakistan pun menarik perhatian banyak ahli namun demikian tak ada upaya nyata yang dilakukan untuk menemukan alternatif dari sistem berbasis bunga. Pada 1960 hingga 1977 Dewan Ideologi Islam (CII) mengajukan sejumlah laporan pada pemerintah yang memeriksa makna riba.
Dalam semua laporan itu dengan tegas dinyatakan bahwa bunga saat ini yang dibebankan dalam sistem keuangan negara itu dilarang dalam Islam dengan istilah Riba. Dari 1977 sampai 1980, Dewan Ideologi Islam dan para ahli dari Bank Negara Pakistan mengerjakan rincian dan mengusulkan langkah-langkah konkret untuk menghilangkan riba dari ekonomi.
Pada 2002, Bank Negara Pakistan menerbitkan Lisensi Perbankan Islam pertama untuk menawarkan Produk dan Layanan Perbankan Syariah di Negara tersebut. Saat ini, lima Bank Syariah dan berbagai bank konvensional menawarkan Produk dan Layanan Perbankan Syariah di Negara ini.(rep)