Moeldoko: Jangan Kaitkan Kasus Jiwasraya dengan Istana, Tak Ada Hubungannya

Moeldoko: Jangan Kaitkan Kasus Jiwasraya dengan Istana, Tak Ada Hubungannya

RIAUTERBIT.COM  - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak ada hubungannya dengan lembaganya maupun pihak Istana.

 

Hal itu dikatakan Moeldoko untuk menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman yang menyebut salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya pernah bekerja di KSP. Tersangka yang disebut pernah bekerja di KSP yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Jadi saya ulangin lagi ya sama sekali enggak ada hubungannya sama Moeldoko, enggak ada hubungannya sama KSP apalagi sama Istana. Jauh, jauh sekali," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

 

Meski demikian, Mantan Panglima TNI ini mengakui bahwa Harry memang pernah bekerja di KSP. "Pertanyaannya kenapa bisa ke sini lah itu mungkin di situlah ada keteledoran tim SDM kita untuk mendalami. Tapi persoalannya kan kita enggak ngerti siapa background dia sesungguhnya karena waktu itu Jiwasraya nggak seperti saat ini," jelas Moeldoko.

 

"Jadi kalau mau mengingatkan silakan aja enggak apa-apa tetapi saya juga punya hak dong, punya hak profesi kalau itu nyinggung-nyinggung saya, saya juga bisa punya alasan untuk membela diri. Jadi saya enggak ada, enggak, sama sekali," tuturnya.  Moeldoko meminta kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya tidak dikait-kaitkan dengan KSP maupun Istana.

 

"Enggak ada hubungan sama KSP, enggak ada. Sekali lagi nggak ada. Jangan mengaitkan sesuatu yang membangun persepsi, membangun halusinasi. Ini 2024 masih jauh jangan terus nembak yang enggak-enggak," tandasnya. Sebagaimana diketahui, terkait kasus Jiwasraya Komisi VI dan XI DPR membentuk membuat Panja. Komisi III yang membidangi hukum pun telah sepakat membuat Panja.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (OKZ)

 

Berita Lainnya

Index