Surat Menteri BUMN Diduga Penyebab Sita Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda

Surat Menteri BUMN Diduga Penyebab Sita Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda
surat mentri rini sumarno

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Sita eksekusi lahan milik PT. Perkebunan Nusantara V seluas 2.823,52 hektare (Ha) di Batu Langka, Kabupaten Kampar ditunda diduga akibat adanya surat permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno.

Padahal keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan (pertama) Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang telah memenangkan gugatan legal standing Yayasan Riau Madani selaku pihak pemohon terhadap PTPN V sebagai termohon. Putusan PN Bangkinang ini memerintahkan pihak PTPN V untuk mengosongkan lahan di 2.823,52 haktare tadi.

Tetapi pihak PTPN V enggan untuk melaksanakan putusan pengadilan itu. Uniknya ketika PN Bangkinang akan melakukan sita eksekusi tiba tiba muncul surat Menteri BUMN ditujukan kepada Ketua PN Bangkinang yang meminta proses sita eksekusi lahan ditunda.

"Gara gara surat itu lah sita eksekusi lahan ditunda. Memang di point terakhir surat Menteri BUMN nomor S-295/MBU/05/2015 disebutkan tanpa bermaksud mencampuri jalannya proses pengadilan, tetapi jika dicermati tetap saja pada point point sebelum bernada intervensi," tukas Surya Darma Hasibuan Ketua Yayasan Riau Madani kepada wartawan.

Surya mengaku kaget mendengar keterangan Ketua PN Bangkinang (waktu itu) Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi karena pihak PTPN V kini mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).

''Padahal, proses hukum PK tidak mempengaruhi proses eksekusi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara. Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.

Kepala Urusan Humas PTPN V Friando Panjaitan yang diwawancara via telepon selulernya menyatakan, pihaknya tidak ingin mengomenteri surat bernada intervensi dari pihak Menteri BUMN.‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.

Saat ditnaya lagi apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara "corporate" (perusahaan) memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.(son/riauterkini)


 

Berita Lainnya

Index