PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Sita eksekusi lahan milik PT. Perkebunan Nusantara V seluas 2.823,52 hektare (Ha) di Batu Langka, Kabupaten Kampar ditunda diduga akibat adanya surat permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno.
Padahal keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan (pertama) Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang telah memenangkan gugatan legal standing Yayasan Riau Madani selaku pihak pemohon terhadap PTPN V sebagai termohon. Putusan PN Bangkinang ini memerintahkan pihak PTPN V untuk mengosongkan lahan di 2.823,52 haktare tadi.
Tetapi pihak PTPN V enggan untuk melaksanakan putusan pengadilan itu. Uniknya ketika PN Bangkinang akan melakukan sita eksekusi tiba tiba muncul surat Menteri BUMN ditujukan kepada Ketua PN Bangkinang yang meminta proses sita eksekusi lahan ditunda.
"Gara gara surat itu lah sita eksekusi lahan ditunda. Memang di point terakhir surat Menteri BUMN nomor S-295/MBU/05/2015 disebutkan tanpa bermaksud mencampuri jalannya proses pengadilan, tetapi jika dicermati tetap saja pada point point sebelum bernada intervensi," tukas Surya Darma Hasibuan Ketua Yayasan Riau Madani kepada wartawan.
Surya mengaku kaget mendengar keterangan Ketua PN Bangkinang (waktu itu) Suharno menyampaikan ada surat dari Menteri BUMN yang isinya permohonan penundaan eksekusi karena pihak PTPN V kini mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK).
''Padahal, proses hukum PK tidak mempengaruhi proses eksekusi. Apalagi dalam kasus ini Menteri BUMN bukan para pihak yang terkait dalam perkara. Menteri BUMN itu adalah orang luar. Mengapa ikut campur dia,’’ tukasnya.
Kepala Urusan Humas PTPN V Friando Panjaitan yang diwawancara via telepon selulernya menyatakan, pihaknya tidak ingin mengomenteri surat bernada intervensi dari pihak Menteri BUMN.‘’Kalau soal itu saya tidak bisa mencampuri, karena itu kan surat menteri,’’ kilahnya.
Saat ditnaya lagi apakah terbitnya surat Menteri BUMN itu berawal dari permohonan yang disampaikan pihak PTPN V, Friando mengakui secara "corporate" (perusahaan) memang pihaknya melaporkan semua informasi dan permasalahan yang ada. Namun apa isi surat itu pihaknya tidak berwenang mencampurinya.(son/riauterkini)
- Riau
- Pekanbaru
Surat Menteri BUMN Diduga Penyebab Sita Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda
Kantor Redaksi
Jumat, 26 Juni 2015 - 15:41:50 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Sosok Ida Yulita Susanti, Santriwati Berprestasi dan Anak Guru Ngaji Nyatakan Diri Maju Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 Maret 2024 - 08:33:20 Wib Riau
Mahkamah Agung Menangkan Ahli Waris Samin Selaku Pemilik Tanah yang Sah 300 H di Kampung Rawang Air Putih, Siak
Rabu, 27 Maret 2024 - 05:47:05 Wib Riau
Kemenangan DPR RI H Sahidin Diduga Bermasalah, Ribuan Kader Nasdem Riau Akan Demo di Jakarta
Kamis, 14 Maret 2024 - 22:14:28 Wib Riau
Jatim dan Riau jadi sorotan nasional, Caleg DPR RI H Sahidin berpotensi gagal dilantik
Kamis, 14 Maret 2024 - 21:59:10 Wib Riau