Hallo Buk Menhut, Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja-Kecamatan Pinggir Riau Digarap Developer

Hallo Buk Menhut, Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja-Kecamatan Pinggir Riau Digarap Developer
Gajah di kawasan hutan suaka margasatwa (SM) Balai Raja

DURI-(Riauterbit.com)-Entah bagaimana bisa kawasan hutan suaka margasatwa (SM) Balai Raja di Jalan Kopelapip Ujung di perbatasan Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau dan Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir digarap pihak tertentu,sayangnya aksi ini seolah pihak kementrian kehutanan tutup mata.

Sebuah buldozer dikerahkan meratakan lahan tersebut sejak seminggu yang lewat. Dari pamflet yang dipajang di lahan tersebut diketahui bahwa kawasan SM tersebut hendak dikonversi secara ilegal menjadi area perumahan.

Ada indikasi penggarapan kawasan suaka margasatwa tersebut dilakukan oleh pihak yang berada di kabupaten Bengkalis serta dugaan keterlibatan oknum pengembang perumahan.

"Kami dapat kabar adanya aksi pendozeran lahan itu Rabu pagi. Kami langsung turun ke lapangan. Ternyata sekitar dua hektare lahan yang sebelumnya kami tanami 20.000 rumput king grass dan 1.000 pisang untuk makanan gajah sudah diratakan. Kami sangat kecewa melihat kenyataan itu. Setelah kami laporkan, Kepala Resort BBKSDA Balai Raja, Pak Amson Daulay dan sejumlah anggota turun ke lapangan," ucap Ketua Himpunan Penggiat Alam (Hipam) Duri-Riau, Zulhusni Syukri, Rabu.

Diakui Husni, lahan seluas 6 hektare yang ditanami pisang dan rumput untuk gajah itu dulunya mereka pinjam pakai dari "pemilik" H Mayunir. Rupanya belakangan, Pak Ketek dari kalangan warga Sakai setempat mengaku pula itu lahan mereka.

"Pak Ketek dan Pak H Mayunir tadi (kemarin) sama-sama di lapangan. Mereka perang mulut dan berdebat cukup sengit," kata Husni.

Ditambahkannya, di pamflet yang sengaja dipasang penggarap disebutkan bahwa tanah itu milik Muhammad NI dkk dibawah pengawasan kuasanya LBH RI yang berkantor di Jalan Siak (Duri) No. 357. Lahan tersebut direncanakan untuk lokasi pembangunan perumahan.

"Ukurannya di pamflet 512 meter x 640 meter. Luasnya ditulis 3.276.800 meter persegi. Itu sama dengan 327,68 hektare (Harusnya 32,768 Ha). Habislah semua hutan SM. Kita minta BBKSDA bertindak tegas untuk mempertahankan kawasan SM Balai Raja yang sudah punah-ranah ini," harap Husni.

Terpisah Kepala Resort BBKSDA Balai Raja, Amson Daulay membenarkan bahwa areal yang didozer itu masuk kawasan SM Balai Raja.

"Berdasarkan survey lapangan kami, itu memang positif masuk kawasan SM. Saya sudah minta agar alat berat itu segera dikeluarkan. Tapi Pak Ketek tak mau. Alasannya itu tanah dia. Malah dia mengaku, mati pun mau untuk mempertahankannya. Kasus ini sudah saya laporkan secara tertulis kepada pimpinan. Kami masih menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan," ujar Amson.(Lipo/DL)
 

Berita Lainnya

Index