Melalui Sidang Paripurna, DPRD Provinsi Riau Sepakat Turunkan Pajak Pertalite 5 Persen

Melalui Sidang Paripurna, DPRD Provinsi Riau Sepakat Turunkan Pajak Pertalite 5 Persen
Sauasana Sidang Paripurna sedang berlangsung.Kamis (29/03/18) di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.

RIAUTERBIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyepakati pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi lima persen. Penurunan pajak pertalite tersebut sekaligus menjadi revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kesepakatan disahkan melalui rapt paripurna DPRD Riau yang digelar, Kamis (29/03/18) di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Sunaryo di dampingi Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman. Paripurna yang digelar dalam tiga agenda tersebut yaitu Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau No 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Kemudian agenda kedua Penyampaian Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Tentang Retribusi Daerah Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Agenda ketiga adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)Kepala Daerah Tahun 2017.

 

Foto ALamsah Riau.

Pimpinan DPRD Riau Sunaryo menandatangani nota kesepakatan


Rapat Paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hizaji, sementara itu dari Dewan Perhakilan Rakyat dihadiri 45 anggota. Pimpinan Rapat Paripurna Sunaryo mengatakan dari laporan staf persidangan melaporkan dari 65 anggota DPRD Riau rapat paripurna dihadiri 45 anggota, rapat paripurna dinyatakan quorum dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2011 tersebut yang diketuai Drs Erizal Muluk disampaikan juru bicara Soniwaty. Dalam Laporannya Soniwaty mengatakan  pansus BBM bekerja dengan sesingkat-singkatnya yaitu tujuh hari kerja, mengingat sangat pentingnya perubahan penurunan pajak Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis pertalite  bagi masyarakat umum.

 

Foto ALamsah Riau.

Anggota Dewan saat mengikuti rapat paripurna

 

Revisi Perubahan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) Jenis pertalite dilakukan atas desakan masyarakat Riau. Mengingat harga BBM Jenis Pertalite lebih tinggi di Riau dibandingkan daerah lain diseluruh Indonesia. Pansus BBM DPRD Riau bekerja berdasarkan surat DPRD Riau No 16/KPPS/tahun 2018.

Salah satu poin menarik yang direvisi yakni berkaitan dengan Tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite yang awalnya 10 persen, menjadi 5 persen. Ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 dari Perda tersebut.

Sebelumnya, Soniwati, anggota Pansus revisi Perda menyampaikan sejumlah poin rekomendasi dari Pansus. Diantaranya, Pemerintah daerah segera mempersiapkan aturan tekhnis dari pelaksanaan Ranperda ini dan juga sosialisasi kepada masyarakat.

Mendesak Pertamina untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat termasuk edukasi terkait pemenuhan standar kualitas BBM, Pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk menutupi defisit anggaran dari pengurangan besaran PBBKB dari semua potensi yang ada.

Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM hingga ke level penyalur seperti SPBU dan juga perusahaan-perusahaan seperti yang dilakukan darah lain.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan pengawasan penyaluran distribusi BBM di wilayah Riau.

"Sudah bisa dipastikan harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan daerah yang besaran PBBKB 5 persen (mengikuti harga Aceh, Sumut, Sumbar, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara)," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut anggota Komisi III ini katakan, perubahan besaran PBBKB sudah pasti akan berpengaruh kepada pemasukan dari PBBKB. Dari simulasi yang dilakukan, terjadi pengurangan pemasukan dari PBBKB dari perubahan komposisi konsumsi jenis BBM (Premium dan Pertalite).
"Dengan diturunkannya besaran PBBKB khususnya Pertalite sebagai produk BBM intermediate/peralihan pada angka 5 persen, diharapkan harga yang ada lebih terjangkau oleh masyarakat kecil," ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyambut baik revisi Perda yang dilakukan anggota DPRD Riau. Dengan disahkannya revisi Perda tersebut, diharapkan bisa meningkatkan stimulus daya beli pertalite.(adv)

Berita Lainnya

Index