Ikut Pilkada Kampar

Mendagri Tegaskan Lima Desa yang Di Rebut Rohul Masuk Kampar

Mendagri Tegaskan Lima Desa yang Di Rebut Rohul Masuk Kampar
Kabag Humas Kampar, Sabaruddin

RIAUTERBIT.COM - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan lima desa yang menjadi konflik perbatasan antara Kampar dan Rokan Hulu (Rohul), tetap akan mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang.
 
Penegasan ini dsampaikan Gubri terkait belum adanya kepastian lima desa itu masuk ke wilayah administrasi Kampar atau Rohul. Menurtunya, kelima desa itu tidak ada masalah untuk Pilkada.

"Untuk Pilkada, lima desa itu masuk wilayah Kampar. Jadi tidak ada masalah untuk Pilkada,'sebutnya, Jumat (4/11/16) di Pekanbaru.

Akan tetapi terkait masalah batas wilayah apakah lima desa itu masuk Kampar atau Rohul, Gubri mengakui masih dalam pembahasan. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Masalah kewilayahan, itu  yang masih dibicarakan. Nanti kita menunggu petunjuk dari kementerian,"paparnya.

Seperti diketahui, konflik antara Kabupaten Kampar dan Rohul dalam memperebutkan lima desa ini sudah terjadi bertahun-tahun. Bahkan, sempat terjadi bentrokan antara Satpol PP Rohul dan Kampar, di Desa Tanah Datar, beberapa waktu lalu.

Kelima desa yang menjadi rebutan Kampar-Rohul ini adalah, Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.

Ini Tanggapan Bupati Kampar Melalui Kabag Humas

Alhamdulillah,berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 39tahun 2015,tentang Kode dan Data Admistrasi Pemerintahan, menteri dalam Negeri akhirnya memutuskan lima desa masuk di wilayah kampar ungkap Sabarudin kabag humas kampar kepada rekan-rekan media,kamis 10/11/2016 di ruang kerjanya.

Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kabupaten Kampar.

Diantaranya,Desa Muara intan,dengan kode(1401,12,2015) , Intan Jaya, (140112,2006)Tanah Datar(1401,12,2006) Rimbo jaya(1401,12,2008) Rimbah makmur(14,01, 12,2009)masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Menurut kabag Humas pemda kampar sabaruddin dengan di putuskan nya kode admistrasi pemerintahan oleh mentri dalam negri ,menghimbau kepada pemerintah rokan hulu untuk menarek atribut atau logo pemerintahan rohul.

Dan,kita minta pemerintah rohul untuk patuh dan mengakui keputusan yang telah di keluarkan mentri dalam negeri.

Jangan ada lagi , oknum yang tidak bertangung,mengusik ketenangan warga lima desa.

Seharusnya pemkab Rohul dari dulunya harus bisa melepaskan lima desa tersebut, sebab pada mulanya rohul itu bagian dari kampar.

Dengan Amar putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau.

Permendagri tersebut juga menjelaskan keputusan dengan diberlakukanya peraturan mentei ini,maka peraturan Menteri dalan Negri No 18 Tahun 2013 tentang kode dan data Wilaya Admistrasi Pemerintahan Dicabut dan dinyatakan Tidak berlaku lagi.

Peraturan ini sudah di tetap kan di jakrta pada tangal 2 Februari 2015.dan sudah di tandatanggan Menteri dalam Negeri Tjahjo kumolo.tutup sabarudin. (jufri)

Berita Lainnya

Index