#DIDUGA GELAPKAN UANG MILIK KELOMPOK TANI,RP 135 JT

Kepala Desa Kota Garo Ditahan Kejaksaan Negeri Bangkinang

Kepala Desa Kota Garo Ditahan Kejaksaan Negeri Bangkinang
IS mantan ketua Koperasi Sahabat Lestari yang juga Kades terpilih Desa Koto Garo, Kecamatan Taoung Hilir, Kabupaten Kampar saat digiring petugas Kejari Bangkinang memasuki ruang tahanan Kejari.

BANGKINANG(riauterbit.com) Diduga gelapkan uang milik koperasi, mantan Ketua Koperasi Kelompok Tani Sahabat Lestari H.Ilyas Sayang yang juga selaku Kepala Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir terpilih pada pemiliham Kades serentak akhir 2015  lalu resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang.

 

Kelompok Tani Sahabat Lestari ini Juga bekerjasama degan PT Sekar Bumi Alam Lestari.

 

IS,kepala Desa,Koto Garo,Kecamatam Tapung Hilir ini, resmi ditahan Kejari Bangkinang, Selasa (5/4) terkait dugaan kasus pengelapan anggaran dana sekitar Rp135 juta di Koperasi Petani Sahabat Lestari yang diduga merugikan anggota kelompok sebanyak 225 orang anggota kelompok tani.

 

Luas lahan yang dimilik koperasi Sahabat Lestari,diperkirakan lebihkurang seluas 1000 Ha dengan jumlah 500 anggota kelompok tani.

 

Kasus itu terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Sahabat Lestari yang bekerjasama degan PT Sekar Bumi Alam Lestari,yang terletak di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

 

Kejari Bangkinang melalui Kasi Pidum Kejari Bangkinang Herlambang Saputro SH, ditemui diruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap IS selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

 

Ia menambahkan,tersangka terancam pasal 372-374 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Perkara penggelapan ini berlangsung sejak November 2015 lalu, berdasarkan pelimpahan berkas dari Polres Kampar.

 

"Dalam kasus pengelapan dana kelompok tani, tidak ada keterlibatan pengurus lain dalam kasus pengggelapan dana koperasi ini. Kasus itu dipertanggungjawabkan oleh Is sendiri, semasa dirinya menjabat Ketua Koperasi Sahabat Lestari," jelas Kasi Pidum.(ek)

Berita Lainnya

Index