Bupati Kampar Minta CSR Perusahaan Disinergikan dengan Program Daerah

Bupati Kampar Minta CSR Perusahaan Disinergikan dengan Program Daerah
Bupati Kampar Jefry Noer

RIAUTERBIT.COM-CSR (Coorporate Sosial Responsibility ) merupakan sinergitas antara pemerintah Daerah dengan perusahaan swasta. Diharapkan pihak swasta mampu memberikan CSR yang mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Kampar, pertemuan ini merupakan bentuk perlindungan bagi perusahaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, yang terpenting ada saling diuntungkan antara masyarakat dengan perusahaan.

Demikian dikatakan Bupati Kampar Jefry Noer ketika memimpin Rapat Koordinasi dan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Kampar d Ruang Lantai III Kantor Bupati Kampar, Jum’at (8/1/15)

Ditambahkannya Perusahaan yang memberikan CSR harus mengutamakan kepentingan masyarakat, mengutamakan kepentingan masyarakat tempatan dimana perusahaan itu beroperasi.

"Dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program CSR perlu dilaksanakan dengan sinkronisasi sehingga pelaksanaannya dapat bersinergi dan terintegrasi dengan program dan kegiatan prioritas Pemerintah Kabupaten Kampar, disamping itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi perusahaan dalam melaksanakan pembangunan daerah,"ungkap Jefry Noer.

Jefry Noer juga mengatakan bahwa Program CSR yang dilaksanakan agar diprioritaskan untuk mendukung program RTMPE dan kegiatan lainnya dengan tujuan untuk membantu program pemerintah demi meningkatkan pembangunan daerah.

"CSR adalah wajib sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan," terangnya.

CSR tidak ditekankan kepada berapa nominalnya, melainkan ada hitungan sesuai dengan keuntungan perusahaan masing-masing.

"Diharapkan di Kabupaten Kampar ada 20 RTMPE perdesa dengan demikian Kabupaten Kampar surplus Bawang, cabe, telur, biogas sayuran serta swasmbada daging sapi,"Jefry Noer mengungkapkan.

Dalam kesempatan itu Jefry Noer juga memaparkan kewajiban perusahaan diantaranya menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab social dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu Jefry Noer mengatakan CSR Perusahaan juga harus menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan system jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihal lain serta melaksanakan kajia.

"Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan TSP dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Jefry Noer.

Diakhir Rapatnya Bupati Kampar mengingatkan bahwa ruang lingkup bantuan CSR meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Kompensasi pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacupertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program Pemerintah daerah,"tuturnya.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas Dalam Pelaksanaan Program Coorporate Sosial Responsibility (CSR) Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Kampar dihadiri Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Kampar dan juga dihadiri pelaku usaha dan beberapa perusahaan yang beroperasi di kabupaten Kampar.(*)



Riauterkini

Berita Lainnya

Index