Pemkab Kepulauan Meranti

Bupati Asmar Ingatkan Desa Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Bupati Asmar Ingatkan Desa Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

 

Meranti, – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.

Pesan tersebut disampaikan Asmar saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 64 peserta dari tiga kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.

Asmar mengatakan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, aparatur desa harus memahami regulasi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” ujar Asmar.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum bukan bertujuan menakut-nakuti aparatur desa, melainkan menjadi bagian dari pembinaan dan upaya pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Asmar, dinamika regulasi yang terus berkembang menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur desa. Pemahaman yang baik terhadap aturan diperlukan untuk mencegah kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.

Ia meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Jika menghadapi persoalan atau keraguan dalam menerapkan aturan, aparatur desa diminta aktif berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.

“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum penting untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.

Ia menjelaskan, latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala desa maupun perangkat desa cukup beragam. Karena itu, pembinaan dan penerangan hukum diperlukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum.

Kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta membenahi administrasi dan pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dari total 64 peserta, sebanyak 32 orang merupakan kepala desa dan 32 lainnya kepala urusan (kaur) keuangan. Mereka berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 20 orang dari 10 desa, Kecamatan Tebing Tinggi Timur sebanyak 20 orang dari 10 desa, dan Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 24 orang dari 12 desa.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap kapasitas aparatur desa semakin meningkat sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Penguatan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta memastikan anggaran desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Bom).

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index