PELALAWAN – Pernyataan Humas CV Anugerah AR Maulana, Rusdinur, SH., MH., terkait penguasaan lahan eks PT Cakra Alam Sejati seluas 92,82 hektare di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan, Kabupaten Pelalawan, mendapat tanggapan langsung dari masyarakat dan lembaga adat.
Sebelumnya dalam pemberitaan berjudul "Disita Satgas PKH, Kebun Sawit 92,82 Ha Diduga 'Dijarah': Pengelola Resmi Rugi Miliaran", yang tayang dimedia indovizka.com disebutkan bahwa lahan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu diduga menjadi ajang perebutan hasil oleh pihak tak berhak.
Dalam berita tersebut, Rusdinur menyebut adanya "dugaan keterlibatan oknum yang memiliki pengaruh di tingkat lokal, termasuk aparatur desa, yang disebut-sebut menguasai sebagian lahan". Ia juga menyatakan pihak pengelola sah "belum sekali pun melakukan panen" dan menduga terjadi "pengambilan hasil kebun secara ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah".
Klarifikasi Tokoh Masyarakat: Itu Lahan Milik Warga
Menanggapi hal tersebut, Rasyid selaku Tokoh Masyarakat sekaligus Koordinator Aksi memberikan klarifikasi, Senin 7 September 2026.
Pertama, terkait tudingan penguasaan oleh oknum perangkat desa. Rasyid menegaskan pernyataan itu tidak benar.
"Yang benar itu adalah lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat. Bukan dikuasai oleh oknum perangkat desa seperti yang disampaikan," tegasnya.
Kedua, terkait pernyataan belum adanya aktivitas panen dari pengelola. Rasyid membantah dan menyebut faktanya berbeda.
"Faktanya, beberapa bulan terakhir sebelum adanya aksi dari masyarakat, mereka sudah melakukan panen. Cuma cara panennya yang kami sayangkan," ujar Rasyid.
Ia menjelaskan, dalam proses panen tersebut buah yang dipetik masih mentah dan pelepah sawit dibiarkan berserakan tanpa disusun.
"Mereka hanya memetik hasilnya saja tanpa ada perawatan. Ini malah merugikan pokok sawit itu sendiri dalam jangka panjang," lanjutnya.
Rasyid berharap tidak ada lagi informasi yang menyesatkan. "Kami turun aksi ini untuk menjaga dan mengembalikan hak masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengklaim sepihak," tutupnya.
Tanggapan LAMR: Lihat Sejarah dan Kearifan Lokal
Tanggapan juga datang dari Batin Bunut H. Arifin, S.IP, yang juga merupakan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Pelalawan.
Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata bisnis.
"Kalau kita melihat persoalan ini, tentu sejarahnya harus kita lihat. Ada perjalanan yang panjang sejak sekitar 2002. Di sana juga ada hubungan masyarakat dengan wilayah yang dalam pemahaman adat berkaitan dengan tanah ulayat persukuan," ujar H. Arifin.
Sejarah Pengelolaan Sejak 2002
Berdasarkan arsip historis dan memori kolektif masyarakat adat, H. Arifin memaparkan pengelolaan lahan di kawasan tersebut telah dimulai sejak sekitar tahun 2002. Pada masa awal, masyarakat juga mengenal adanya bentuk kerja sama pengelolaan yang sempat bersinggungan dengan pihak Ahok.
Ia menekankan wilayah tersebut memiliki ikatan kultural yang kuat dan merupakan tanah ulayat persukuan secara turun-temurun. "Pemahaman terhadap sejarah menjadi fondasi mutlak untuk merumuskan jalan keluar yang adil," katanya.
Bukan untuk Benturkan, Tapi Cari Solusi
H. Arifin meluruskan bahwa pengungkapan sejarah ini bukan untuk membenturkan masyarakat dengan korporasi maupun pemerintah.
"Langkah ini dihadirkan sebagai instrumen pencerah untuk merumuskan resolusi konflik yang bijaksana dan berakar pada kearifan lokal," tegasnya.
Harapkan Dikelola Masyarakat, Terbuka untuk Kemitraan
Berlandaskan hak historis, H. Arifin menyuarakan agar pengelolaan lahan ke depan diprioritaskan dan diserahkan kepada masyarakat tempatan.
"Harapan kita ke depan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat tempatan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari wilayah yang selama ini dekat dengan kehidupan mereka," ujarnya.
Kendati demikian, masyarakat tidak menutup pintu bagi skema kemitraan dengan swasta maupun BUMN jika diperlukan.
Khusus jika kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dilanjutkan, ia meminta prosesnya ditempuh secara transparan, berkeadilan, serta menempatkan masyarakat lokal sebagai mitra utama, bukan sekadar penonton di tanah sendiri.
Diketahui, pengelolaan resmi lahan 92,82 Ha eks PT CAS saat ini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara yang menunjuk CV Anugerah AR Maulana sebagai vendor swakelola sejak 13 Februari 2026.