KUANTAN SINGINGI — Polemik kreator TikTok pemilik akun @poldasitanggang4 (Polda STG) dalam rangkaian Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat aksi memamerkan minuman yang disebut tuak di atas jalur dan kemudian menyampaikan permintaan maaf, kini Polda STG akan berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap komentator Pacu Jalur, DT Darwis.
Tim Kuasa Hukum DT Darwis dijadwalkan mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk membuat Laporan Polisi terhadap pemilik akun TikTok @poldasitanggang4 atas dugaan penghinaan yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok dan dapat diakses khalayak ramai.
Persoalan bermula ketika aksi Polda STG memamerkan minuman yang disebut tuak di atas jalur saat momentum Pacu Jalur menuai reaksi masyarakat dan tokoh Kuantan Singingi. DT Darwis termasuk pihak yang menyampaikan kritik keras terhadap tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah dan nilai-nilai adat yang melekat pada tradisi Pacu Jalur.
Polda STG selanjutnya menyampaikan permintaan maaf atas polemik tersebut. Namun, persoalan kembali memanas setelah beredar rekaman TikTok Live yang diduga memperlihatkan Polda STG beberapa kali melontarkan perkataan bernada penghinaan dengan secara eksplisit menyebut nama Darwis.
Kuasa Hukum DT Darwis, IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM, menegaskan bahwa pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar batas antara kritik dan serangan terhadap kehormatan seseorang menjadi jelas.
“Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk berbeda pendapat dan menyampaikan kritik. Tetapi kebebasan berekspresi bukan ruang tanpa batas untuk merendahkan kehormatan orang lain. Ketika nama klien kami disebut secara terang-terangan dan perkataan yang diduga menghina disampaikan berulang kali di ruang publik melalui TikTok Live, maka biarkan hukum yang menilai dan menentukan pertanggungjawabannya,” tegas IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM.
Menurut Ikhsan, langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk memperbesar konflik antardaerah maupun antarkelompok masyarakat. Persoalan ini harus ditempatkan sebagai tindakan individual dan diuji berdasarkan hukum.
“Jangan tarik persoalan ini menjadi sentimen Sumatera Utara melawan Kuantan Singingi. Kami tidak mempersoalkan asal daerah siapa pun. Yang kami persoalkan adalah perbuatannya. Pacu Jalur terbuka bagi siapa saja, tetapi adat dan masyarakat tempat kita datang tetap harus dihormati,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga akan menyerahkan rekaman video dan bukti elektronik terkait kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM menegaskan pihaknya tidak akan membangun penghakiman melalui media sosial dan menyerahkan sepenuhnya penilaian pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kami datang bukan untuk membalas makian dengan makian. Kami datang membawa bukti dan menggunakan mekanisme hukum. Kalau yang bersangkutan merasa perkataannya bukan penghinaan, silakan sampaikan pembelaannya di hadapan penyidik. Tetapi apabila unsur pidananya terpenuhi, kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi.”
Tim Kuasa Hukum DT Darwis selanjutnya akan meminta Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kritik boleh keras. Perbedaan pendapat boleh tajam. Tetapi kehormatan seseorang tetap mempunyai perlindungan hukum", pungkasnya. (***)