MERANTI – Kabar gembira bagi generasi muda Kabupaten Kepulauan Meranti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026.
Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri Kepulauan Meranti yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pendidikan kedinasan tersebut.
Informasi pembukaan seleksi disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.Sos., setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti.
Sukri mengatakan, pelaksanaan SPCP IPDN 2026 mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2026.
“Ya, kita baru saja menerima Surat Edaran dari Kemendagri melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait seleksi penerimaan Praja IPDN Tahun 2026,” ujar Sukri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pendaftaran calon Praja IPDN 2026 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon siswa-siswi atau taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan, yakni mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN BKN. Sementara informasi terkait persyaratan, jadwal, lokasi tes, perubahan tahapan seleksi serta informasi lainnya dapat dipantau melalui laman resmi SPCP IPDN.
Sukri mengimbau generasi muda Meranti yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah Daerah berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga banyak anak Meranti yang lulus, dalam upaya meningkatkan SDM daerah,” katanya.
Menurutnya, semakin banyak putra-putri Kepulauan Meranti yang berhasil menempuh pendidikan di IPDN, semakin besar pula peluang daerah memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap berkontribusi dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun, serta memenuhi ketentuan tinggi badan.
Untuk peserta pria, tinggi badan minimal 160 cm, sedangkan peserta wanita minimal 155 cm.
Dari sisi pendidikan, peserta harus merupakan lulusan SMA atau Madrasah Aliyah (MA) dan bukan lulusan SMK maupun Paket C. Nilai rata-rata ijazah minimal 73,00.
Khusus lulusan SMA/MA Tahun 2026 yang belum menerima ijazah ketika pendaftaran, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII dan telah ditandatangani pejabat berwenang serta dibubuhi stempel basah.
Peserta juga diwajibkan memiliki nilai Bahasa Inggris pada ijazah atau Surat Keterangan Lulus minimal 75,00, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat ketentuan domisili, kelengkapan dokumen kependudukan, pakta integritas, alamat email aktif, serta pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.
Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan lain, antara lain tidak sedang terlibat kasus pidana, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan, tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, serta belum pernah menikah.
Bagi peserta wanita, dipersyaratkan belum pernah hamil atau melahirkan.
Pemkab Kepulauan Meranti juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan sebagai Calon Praja IPDN dengan meminta sejumlah imbalan.
Sukri menegaskan, proses seleksi harus diikuti sesuai prosedur dan ketentuan resmi.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan peserta.
Dalam ketentuan SPCP IPDN 2026, peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Praja juga diwajibkan menaati sejumlah ketentuan, termasuk bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pembelajaran.
Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD BKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dapat dilihat melalui portal SSCASN berdasarkan kode billing yang diterbitkan BKN.
Sementara biaya pelaksanaan SPCP IPDN 2026 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026.
Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja namun kemudian mengundurkan diri diwajibkan mengembalikan biaya seleksi yang telah disetorkan ke kas negara.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap kesempatan seleksi IPDN 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh generasi muda dari seluruh kecamatan.
Sukri juga mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik dari aspek administrasi maupun menghadapi berbagai tahapan seleksi.
«“Kesempatan terbuka, prestasi menanti. Saatnya putra-putri Meranti mempersiapkan diri dan berani bersaing untuk menjadi bagian dari calon Praja IPDN 2026,” ucapnya.»
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi BKD Kabupaten Kepulauan Meranti di Kompleks Perkantoran Pemkab Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.
Informasi resmi juga dapat dipantau melalui portal pendaftaran SSCASN BKN dan laman SPCP IPDN.(Bom).