Riauterbit.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kampar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital kembali diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Daerah.
Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat pembahasan Naskah Akademik dan draf Ranperda pada Senin (3/8/2026) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kampar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman, serta dihadiri anggota Bapemperda bersama Tim Penyusun Naskah Akademik. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda agar memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sekaligus dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Kampar.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kampar. Sekretaris Fraksi PKB, Ramli, S.Kom, yang juga merupakan anggota Bapemperda, menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai respons terhadap pesatnya transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang harus diimbangi dengan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
"Perlindungan data pribadi saat ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Hampir seluruh pelayanan pemerintah telah memanfaatkan sistem digital sehingga diperlukan payung hukum yang mampu memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan terhadap data masyarakat. Fraksi PKB ingin Ranperda ini benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan dapat diterapkan, bukan hanya selesai dibahas menjadi Perda," ujar Ramli.

Ia menjelaskan, Fraksi PKB mendorong agar Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu membangun tata kelola perlindungan data yang terintegrasi di seluruh perangkat daerah, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga penghapusan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Penyusun Naskah Akademik memaparkan hasil kajian mengenai urgensi pembentukan Ranperda, kondisi pengelolaan data pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, batas kewenangan pemerintah daerah, hingga arah pengaturan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kampar, H. Habiburrahman, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif agar Ranperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi di daerah.
Menurutnya, masukan dari anggota Bapemperda maupun Tim Penyusun menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi muatan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui pembahasan tersebut, Fraksi PKB berharap Kabupaten Kampar memiliki Peraturan Daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola data pribadi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis digital serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, aman, dan akuntabel.(Rls)