Meranti,- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan Kamis dini hari, 2 Juli 2026 pukul 02.23 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Niur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabuoaten Kepulauan Meranti.
" Pelaku berinisial Z alias Izul, 27 tahun, diduga melakukan perbuatannya terhadap seorang ibu rumah tangga di rumah kakaknya, Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, AQ dan Identitas Korban dan Pelaku, Korban juga Pelapor,OJI, 29 tahun, IRT, beralamat Jalan Desa Soco RT. 021 RW. 005 Desa Soco Kecamatan Bendo, Saat kejadian korban menginap di rumah kakaknya di Bungur dan SaksiAbdul Rahman, 63 tahun, Buruh Harian Lepas, warga Desa Tenggayun Raya," kata Kapolres AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kasat Reskrim Polres Kep. Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa Tersangka Zulkifli alais Izul Bin Zubir, 27 tahun, Laki-laki, Melayu, pendidikan SD, Buruh Harian Lepas, Islam, WNI. Alamat Jalan Wali Setia RT. 001 RW. 003 Desa Bungur Kec. Rangsang Pesisir.
" Tentunya, Pasal yang Disangkakan*
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Kasatreskrim.
" Sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Jl. Wali Setia RT. 001 RW. 002 Desa Bungur, Kec. Rangsang Pesisir.Saat itu korban bersama anak kandungnya tidur di ruang tamu rumah kakak korban. Korban terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya. Saat membuka mata, korban melihat ZUL sedang meraba tubuh serta mencoba membuka celana korban," jelas Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, Korban berteriak meminta tolong. Pelaku panik dan mencekik leher korban dengan tangan kanan agar suara korban tidak terdengar. Korban melawan dan terus berteriak. Mendengar keributan, warga mulai berdatangan. Pelaku panik lalu kabur melalui pintu belakang rumah. Korban kemudian melapor ke Polres Kepulauan Meranti.
" Adapun Kronologi Penangkapan, Berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Bungur, Rabu 1 Juli 2026 pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal mendapat kabar pelaku bersembunyi di semak belakang rumah Jalan Wali Setia, Bungur," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal bergerak. Pukul 15.30 WIB tim tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan Bhabin serta warga untuk menyisir semak. Hingga pukul 19.00 WIB pelaku tidak ditemukan.
Tim tidak berhenti. Setelah mengumpulkan informasi, Kamis 2 Juli 2026 pukul 01.30 WIB didapat informasi pelaku berada di Jl. Poros Desa Sungai Niur. Tim langsung bergerak dan pukul 02.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Adapun Barang Bukti Diamankan*
1 potong Baju Kaos polos Hitam lengan panjang, 1 potong Celana Panjang warna Coklat, Memeriksa terlapor.Melakukan gelar perkara," jelas Kasat.
Kasat menegaskan pihaknya serius menindak pelaku kekerasan seksual. Pelaku sudah kami amankan dn Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut,"bebernya.(Bom).