PEKANBARU – Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas para pemilik peron (tempat penampungan buah kelapa sawit) yang diduga membeli tandan buah segar (TBS) dari kebun yang berada di kawasan hutan di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya laporan informasi kepolisian yang memuat hasil penyelidikan awal terkait dugaan aktivitas jual beli buah sawit yang berasal dari kawasan hutan.
Dalam laporan itu dijelaskan, hasil wawancara penyidik dengan Kepala Desa Padang Mutung menyebutkan sekitar 80 persen lahan di Dusun Simpang Kare dan Dusun Paduko Ghajo berada di kawasan hutan, baik Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Produksi Konversi (HPK). Meski demikian, lahan tersebut disebut telah lama dikuasai masyarakat maupun pihak lain dan ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman rata-rata 15 hingga 20 tahun.
Laporan tersebut juga mencatat sejumlah kebun sawit yang berada di kawasan itu, di antaranya Global, Boro, Iwar, Nasution, Hura Barai, Wongso, Koperasi Awal Bros, Sianturi, Jimmy/KSO, H. Eko/Edo dan Guna Dodos, dengan luasan berkisar antara 10 hingga 200 hektare.
Sementara itu, hasil panen dari kebun-kebun tersebut disebut diperjualbelikan melalui sejumlah peron yang masih aktif beroperasi di wilayah Desa Padang Mutung.
Nama-nama yang tercantum dalam laporan antara lain Qomar, Muslimin, Hj Lasmini, Hj Iwan, Lilik, Hamzah, Wahab/Dian, Zul/Wahyu, Seno, Paryono, Syaiful, Hj Lina Warni, Udin dan Mulis.
Ketua Umum Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mengatakan informasi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan rantai perdagangan buah sawit dari kawasan hutan.
"Kalau benar peron-peron itu membeli buah sawit yang berasal dari kawasan hutan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai ada mafia penampung hasil kebun kawasan hutan yang terus menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum," kata Pebriyan.
Ia menegaskan, Elang 3 Hambalang mendukung penuh langkah pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyelamatkan kawasan hutan dari penguasaan dan pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Pebriyan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggarap kebun semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penampung dan mata rantai perdagangan hasil kebun tersebut.
"Peron merupakan bagian dari rantai distribusi. Karena itu asal-usul buah sawit yang dibeli harus ditelusuri. Kalau berasal dari kawasan hutan yang dikelola secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Polsek Kampar merekomendasikan agar Unit Reskrim melakukan pemanggilan terhadap pemilik-pemilik peron untuk mengetahui asal buah sawit yang dibeli. Unit Intelkam juga diminta melakukan monitoring, sedangkan Bhabinkamtibmas diminta melakukan pembinaan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pebriyan menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan terbukti terdapat penguasaan kawasan hutan tanpa izin maupun perdagangan hasil kawasan hutan secara melawan hukum, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Undang-undang telah mengatur sanksi yang berat bagi pelaku perusakan kawasan hutan maupun pihak yang terlibat dalam pemanfaatan hasilnya secara melawan hukum. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, tergantung pada peran masing-masing dan pasal yang diterapkan penyidik setelah proses pembuktian," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari para pemilik peron maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan informasi kepolisian terkait dugaan pembelian buah sawit yang berasal dari kawasan hutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)