Meranti,-Upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, empat terdakwa yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika skala besar dituntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH, melalui Kepala Pidana Umum (Pidum) Aldo Taufiq Pratama SH MH mengatakan bahwa langkah penuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus konsisten dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Kasi Pidum Aldo Via Salulernya.
Kata Kasi Pidum, Empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni Tia Septiani alias Tia Sepetiani binti Darso, Nanda bin Amran, Yandi bin Zubir, serta Juprizal alias Jupri bin Arman.
"Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat tindak pidana narkotika berupa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan maupun menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," jelasnya.
Selain itu, mereka juga dinilai turut terlibat dalam peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, Untuk terdakwa Tia Septiani, jaksa menuntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun serta meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana diminta untuk dimusnahkan, di antaranya puluhan paket sabu, kemasan narkotika berbagai merek, perangkat komunikasi, tas, serta karung yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sementara dua unit sepeda motor yang turut digunakan dalam perkara tersebut dituntut untuk dirampas bagi negara.
Ia juga mengatakan, Tuntutan serupa juga diajukan terhadap terdakwa Nanda bin Amran dan Yandi bin Zubir. Keduanya dituntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jaksa menilai keduanya memiliki peran dalam rangkaian peredaran narkotika yang diungkap aparat penegak hukum. Barang bukti yang disita dalam perkara mereka sebagian besar akan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara terdakwa lainnya yang masih berkaitan dalam jaringan yang sama.
Sementara itu, terdakwa Juprizal alias Jupri bin Arman juga menghadapi tuntutan identik. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika dan peredaran sediaan farmasi ilegal sehingga layak dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Lanjut Kasi Pidum, Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Besarnya barang bukti yang diamankan serta ancaman hukuman yang dituntut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
" Saat ini Pihak kejaksaan berharap proses persidangan dapat berjalan hingga putusan akhir dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, penanganan perkara ini juga menjadi pesan tegas bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan akan ditindak tanpa kompromi," terang Aldo.(Bom).