Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau

Ahad, 31 Mei 2026 | 23:12:05 WIB
Kuasa Hukum Pelapor, Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM usai membuat Laporan resmi di Polda Riau. Minggu (31/5/2026).

RIAUTERBIT.COM — Kasus pembongkaran pagar di atas tanah bersertifikat di Kota Pekanbaru kini berkembang menjadi perhatian serius publik dan memicu gelombang perdebatan mengenai kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Salah satu Bukti saat Pembongkaran pagar 

Setelah viral di media sosial, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak atas nama Niko Fernando.

Pembongkaran pagar menggunakan Alat Berat Excapator

Laporan tersebut diterima langsung oleh SPKT Polda Riau pada Minggu, 31 Mei 2026.

Kasus ini menyita perhatian karena objek yang dibongkar disebut berada di atas tanah yang memiliki SHM sah dan masih berlaku secara hukum. Namun di sisi lain, terdapat klaim sepihak yang menyebut area tersebut termasuk Daerah Milik Jalan (DMJ).

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya pembongkarannya, tetapi juga dugaan tidak adanya peringatan, teguran administratif, maupun pemberitahuan resmi sebelum tindakan dilakukan.

“Kalau sertifikat resmi negara saja bisa diperlakukan seperti ini, lalu di mana masyarakat mencari kepastian hukum?” ujar kuasa hukum pelapor.

Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan penimbunan lahan di lokasi yang sama oleh pihak lain. Bahkan sebelumnya, salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut diketahui pernah diputus bersalah dalam perkara Tipiring terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Di tengah konflik yang terus berkembang, publik juga dibuat heboh dengan munculnya pernyataan salah satu warga yang mengklaim dapat membuat “10 surat di atas satu tanah.” Pernyataan tersebut menuai kritik keras karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Negara memiliki mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang jelas. Sengketa tanah harus dibuktikan di pengadilan, bukan dibangun lewat opini liar,” tegas IKHSAN SH,CLA,CPM, kuasa hukum pelapor.

Laporan pidana ke Polda Riau ini kini dinilai bukan lagi sekadar persoalan pagar atau sengketa lahan biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh wibawa penegakan hukum, perlindungan hak keperdataan warga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat yang diterbitkan negara.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah dan tindakan aparat terhadap objek yang berdiri di atas SHM.

Di media sosial, tagar terkait kasus tersebut mulai ramai diperbincangkan publik. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana mungkin objek di atas tanah bersertifikat dapat dibongkar tanpa proses hukum yang tuntas.

“Ini bukan hanya soal pagar. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap hak miliknya sendiri,” ucap pemilik sertifikat hak milik.(**)

Terkini