PEKANBARU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau memberikan apresiasi kepada Fuad Santoso yang menyampaikan dukungan atas keberhasilan Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove dan bisnis arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Fuad, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa konsep Green Policing yang selama ini digaungkan Kapolda Riau Herry Heryawan tidak sekadar slogan, melainkan telah diwujudkan melalui langkah konkret dalam penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.
"Pengungkapan kasus perusakan mangrove di Kepulauan Meranti menunjukkan bahwa Green Policing bukan hanya jargon. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, Polda Riau membuktikan bahwa perlindungan lingkungan hidup menjadi bagian penting dari agenda penegakan hukum," ujar Fuad, Minggu (31/5/2026).
Fuad menegaskan, kasus tersebut memiliki arti strategis yang jauh lebih besar dibanding sekadar penindakan terhadap pelaku pembalakan mangrove ilegal. Menurutnya, ekosistem mangrove merupakan benteng alami yang berperan penting melindungi kawasan pesisir dari abrasi, intrusi air laut, hingga ancaman hilangnya daratan akibat perubahan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa Provinsi Riau memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar yang sangat strategis. Oleh karena itu, kerusakan mangrove tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan aspek pertahanan dan kedaulatan negara.
"Ketika mangrove dirusak secara masif, yang terancam bukan hanya ekosistem. Abrasi dapat menggerus daratan sedikit demi sedikit. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa berdampak pada kawasan pesisir dan wilayah perbatasan. Karena itu, menjaga mangrove sejatinya adalah menjaga kedaulatan Indonesia," tegasnya.
Fuad juga menilai keberanian Polda Riau dalam membongkar praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan keseriusan aparat dalam menempatkan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana yang berdampak luas terhadap negara, masyarakat, dan generasi mendatang.
Menurutnya, selama ini kejahatan lingkungan sering dianggap tidak menimbulkan korban secara langsung. Padahal, dampaknya sangat nyata, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman terhadap wilayah pesisir, terganggunya mata pencaharian masyarakat nelayan, hingga hilangnya fungsi perlindungan alami bagi kawasan pantai.
"Karena itu, kami mendukung penuh komitmen Polda Riau untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. Kejahatan lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius karena dampaknya dirasakan dalam jangka panjang," ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad berharap pengungkapan kasus perusakan mangrove di Kepulauan Meranti dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat, dunia usaha, dan generasi muda.
"KNPI Riau mengapresiasi langkah progresif Kapolda Riau dan seluruh jajaran. Apa yang dilakukan hari ini bukan hanya menyelamatkan pohon mangrove, tetapi juga menjaga masa depan pesisir Riau, melindungi wilayah negara, serta mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang," tutup Fuad Santoso.(Bom).