Pekanbaru--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/5/2026).
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu saksi kunci, mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Taufiq OH, menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dari Abdul Wahid, baik saat pengangkatan dirinya maupun selama menjabat.
“Saya tidak pernah dimintai uang,” tegas Taufiq di persidangan.
Ia juga memastikan tidak pernah diperintahkan mencari dana untuk kepentingan pribadi gubernur, termasuk dari OPD yang mendapat tambahan anggaran.
Dalam sidang sebelumnya, fakta berbeda justru muncul dari kesaksian para kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
Kepala UPT Wilayah II, Ardi Irfandi, mengaku menyerahkan Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Untuk memenuhi setoran tersebut, Ardi bahkan harus meminjam uang.
Ia menyebut pinjaman sebesar Rp300 juta diperoleh dari Suparman, yang disebut sebagai orang dekat Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Selain itu, Ardi juga menggadaikan SK ASN ke bank serta BPKB mobil untuk menutup kekurangan setoran.
Sementara saksi lain, Rio Andriandi Putra, mengaku menyetor Rp700 juta dalam empat tahap. Uang itu disebut sebagai bagian dari fee proyek yang nilainya mencapai 5 persen.
Peran Ferry Yunanda Didalami
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Total dana yang terkumpul disebut mencapai miliaran rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan status hukum Ferry masih didalami.
“Semua akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Konstruksi Kasus
KPK mengungkap dugaan praktik “jatah preman” bermula dari permintaan fee proyek sebesar 2,5 persen yang kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang sedang diadili adalah Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Sidang masih berlangsung dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan peran masing-masing pihak. (*)