Kejagung Didesak Bongkar Dugaan Korupsi BRK Syariah, Mahasiswa Soroti Kasus Mandek hingga Kredit Fiktif

Jumat, 24 April 2026 | 09:01:42 WIB

PEKANBARU – Desakan terhadap I Dewa Gede Wirajana untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kian menguat. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menilai sejumlah perkara di bank daerah tersebut berjalan lambat, bahkan terkesan mandek.

Selain dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2020 hingga 2025 ratusan miliar, mahasiswa juga menyoroti belum jelasnya penanganan kasus income smoothing yang telah lama bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.

Firman, mahasiswa asal Riau yang tergabung dalam aliansi tersebut, menyebut proses hukum tidak menunjukkan perkembangan signifikan meskipun pemeriksaan telah dilakukan.

“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak lama, bahkan kerugian negara disebut sudah dihitung. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Ini yang kami nilai masih mangkrak,” ujar Firman, Senin (13/4/2026).

Kasus income smoothing mencuat setelah penyidik memeriksa sejumlah pejabat level direksi terkait dugaan pemberian fasilitas tambahan kepada deposan tertentu di luar ketentuan. Perkara ini juga sempat menyeret nama mantan Komisaris Utama berinisial SA. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama jika melibatkan elite dan pejabat strategis. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Tak hanya itu, aliansi mahasiswa juga mengungkap dugaan kasus lain di tubuh BRK Syariah, yakni kredit fiktif serta pembiayaan pembangunan kebun di kawasan hutan yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Sejumlah dugaan pelanggaran hukum pun mengemuka, di antaranya:

Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Dugaan pelanggaran kehutanan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terkait pemanfaatan kawasan tanpa izin

Potensi tindak pidana perbankan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit

Mahasiswa mendesak agar seluruh rangkaian kasus tersebut dibuka secara terang benderang, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, saat dikonfirmasi meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada kejaksaan di daerah. Ia menegaskan bahwa tidak ada perkara korupsi yang sengaja dibiarkan tanpa penanganan.

“Tanya saja ke Kejatinya. Saya yakin tidak ada kasus korupsi yang diendapkan. Kasus BRK saya belum kroscek. Kasus apa itu? Siapa Kejatinya? Nanti buat saja laporan tertulis,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan mahasiswa yang menginginkan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan dan ketegasan penanganan dugaan korupsi di tubuh BRK Syariah. (rls)

Terkini