PEKANBARU — Desakan terhadap I Dewa Gede Wirajana untuk segera membongkar dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah terus menguat. Selain kasus dana CSR mulai 2020 hingga 2025, mahasiswa juga menyoroti mandeknya penanganan perkara income smoothing serta dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Firman, mahasiswa Riau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, menyatakan bahwa penanganan kasus income smoothing hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Padahal, perkara tersebut sudah lama bergulir dan sempat masuk tahap pemeriksaan pejabat utama bank daerah tersebut.
“Kalau melihat prosesnya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak lama, bahkan kerugian negara disebut sudah dihitung. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Ini yang kami nilai masih mangkrak,” ujar Firman, Senin (13/04/2026) malam.
Kasus income smoothing mencuat setelah penyidik Kejati Riau memeriksa tiga pejabat level direksi terkait dugaan pemberian fasilitas tambahan penghasilan kepada deposan tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, perkara ini juga disebut menyeret nama mantan Komisaris Utama berinisial SA, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Firman menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama jika melibatkan elite dan pejabat strategis. Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Tak hanya itu, mahasiswa juga mengungkap dugaan kasus lain di tubuh BRK Syariah, yakni kredit fiktif dan pembiayaan pembangunan kebun di kawasan hutan yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, terdapat indikasi pelanggaran hukum serius, antara lain:
Dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan pelanggaran sektor kehutanan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin
Potensi tindak pidana perbankan terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit
Mahasiswa mendesak agar seluruh rangkaian kasus tersebut dibuka secara terang benderang, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, dalam rilis akhir tahun, Kejati Riau menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani puluhan perkara korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16,8 miliar dalam bentuk uang dan aset.
Namun bagi mahasiswa, capaian tersebut belum cukup. Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada angka statistik.
“Angka penyelamatan negara penting, tetapi yang lebih penting adalah ketegasan menuntaskan kasus besar sampai tuntas. Kasus income smoothing, CSR, hingga kredit fiktif ini harus dibuka secara profesional,” tegas Firman.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau juga mendesak agar Kajati Riau yang baru menjadikan dugaan korupsi dana CSR BRK Syariah sebagai prioritas utama.
Mutasi besar-besaran yang dilakukan Sanitiar Burhanuddin diharapkan menjadi momentum pembenahan penegakan hukum di daerah. Mahasiswa pun memastikan akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami akan turun aksi jika kasus ini terus berlarut tanpa kepastian hukum,” tutup Firman. (rls)