PASIR PENGARAIAN – Rumpun Pemuda Pelajar Mahasiswa (RPPM) Rokan Hulu menyoroti belum tuntasnya penyetoran denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung DPRD Rokan Hulu Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Organisasi tersebut menilai, hingga kini denda sebesar Rp1.524.039.373,72 belum memiliki kejelasan apakah telah disetorkan ke kas daerah, meski temuan itu telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua RPPM Rokan Hulu, Dedi Ashari, mengatakan, lambannya tindak lanjut temuan tersebut menjadi sorotan publik karena proyek itu berlangsung saat pejabat yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu masih merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Secara moral dan administratif, beliau tentu memahami proyek ini. Namun sudah lebih dari 60 hari sejak LHP BPK diterbitkan, denda tersebut belum juga jelas penyelesaiannya,” ujar Dedi, Selasa (7/4/2026).
RPPM menilai, kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi lembaga audit negara, yang seharusnya diselesaikan dalam batas waktu tertentu.
Selain persoalan denda, RPPM juga menyoroti kondisi fisik gedung DPRD yang disebut belum difungsikan hingga saat ini. Padahal, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
“Gedung sudah dibayar mahal, tapi belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan maupun pengawasan proyek,” kata Dedi.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah saat ini sekaligus mantan pejabat teknis yang terlibat dalam proses pembangunan, bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian temuan tersebut.
RPPM mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menagih denda keterlambatan kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Kami minta dalam waktu 3x24 jam ada langkah nyata. Jangan sampai ini berlarut-larut dan merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Menurut Dedi, keterlambatan penyelesaian denda tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola proyek pemerintah.
RPPM juga mengingatkan bahwa rekomendasi BPK bersifat wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau jika tidak ada transparansi dan penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
RPPM berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status denda tersebut, sekaligus memastikan gedung DPRD dapat segera difungsikan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai aset daerah ini justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran,” tutup Dedi. (*)