PEKANBARU – Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul-simpul laskar Melayu se-Provinsi Riau menghadiri kegiatan deklarasi dan penyampaian petisi terkait perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi serta memperkuat sikap bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Ketua Panitia, Encir Faizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat solidaritas seluruh elemen kemelayuan di Riau.
“Ini adalah momentum penting untuk menyatukan langkah dan menyatakan sikap tegas dalam mendukung perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayat yang sah secara historis, sosiologis, dan kultural,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Serikat Pemuda Ocu (SPO) diwakili oleh Darwis Datuk Mudo. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan hanya isu daerah, tetapi harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Ini adalah perjuangan masyarakat adat yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hak atas tanah ulayat tidak boleh diabaikan, karena menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat itu sendiri,” tegas Darwis.
Ia juga menambahkan bahwa perjuangan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Secara hukum, keberadaan dan hak masyarakat adat telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara,” jelasnya.
Agenda utama kegiatan ini adalah pembacaan deklarasi bersama serta penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu terhadap berbagai persoalan tanah ulayat di Riau.
Panitia berharap, melalui kegiatan ini, lahir komitmen bersama yang kuat serta mendapat perhatian nyata dari pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat. (Rls)