Pekanbaru — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam penanganan perkara narkotika di Kota Pekanbaru.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa dalam kasus tersebut sempat diamankan lima orang. Namun dalam proses selanjutnya hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
Freddy menyebut informasi tersebut diperoleh dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC. Ia diduga menyampaikan kepada orang tua salah satu tersangka bahwa mereka dapat dibebaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
“GRANAT Riau meminta kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat serta diproses secara hukum,” kata Freddy dalam keterangannya.
Menurut Freddy, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi mencederai upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Berdasarkan kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.
Informasi yang diterima menyebutkan TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC, yang kemudian diduga diteruskan kepada AF dan AN.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekannya turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
Salah satu dari dua orang yang ditahan diketahui bernama Aliif Daffa Chayrawan alias Dafa (26). Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Aliif diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis etomidate yang terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area parkir Grand Dragon Pub & KTV di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Pekanbaru selama 20 hari sejak 24 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Freddy mempertanyakan alasan tiga orang lainnya dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir justru ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan,” ujarnya.
Freddy menegaskan GRANAT tidak membela siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus narkotika. Namun ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
Ia juga meminta agar jika perkara ini dilanjutkan secara hukum, seluruh pihak yang sempat diamankan diproses dengan standar hukum yang sama.
“Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan diproses semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum,” katanya.
GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (hr)