Diskotek Ilegal di Riau Disorot, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum APH dan Para Politisi

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:19:09 WIB

PEKANBARU — Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mencatat hanya satu diskotek di Riau yang mengantongi izin resmi. Fakta itu memunculkan sorotan, termasuk dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) maupun pihak pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data DPMPTSP Riau per 11 Februari 2026, izin diskotek dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kode 56302 tercatat hanya satu, yakni tempat hiburan malam di Jalan Kuantan, Pekanbaru.

Secara keseluruhan, DPMPTSP Provinsi Riau mencatat 16 izin sektor pariwisata hiburan malam sejak 2022 hingga 2025. Rinciannya, 12 izin bar (KBLI 56301) yang seluruhnya berada di Kota Pekanbaru, serta tiga izin klub malam (KBLI 9329) di Kota Dumai.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika O.K melalui Kepala Bidang Rismanuti membenarkan bahwa izin diskotek yang tercatat di tingkat provinsi hanya satu.

“Berdasarkan data yang ada pada kami, memang cuma satu yang mengurus izin untuk Kota Pekanbaru,” ujar Rismanuti beberapa waktu lalu.

Vera menegaskan, kewenangan penerbitan izin kelab malam, diskotek, dan bar berada di pemerintah provinsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Namun, pemerintah provinsi tidak menerima pajak dari aktivitas hiburan malam tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Riau Devi Rizaldi mengungkap adanya temuan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan hanya mengantongi izin bar, tetapi dalam praktiknya menyediakan fasilitas DJ dan lantai dansa yang masuk kategori diskotek.

“Adapun temuan pelanggarannya yakni izin yang kami terbitkan itu izin bar, jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas live musik. Namun kami temukan ada fasilitas DJ dan lantai menari. Kalau live music itu masuk kategori diskotek,” kata Devi.

Minimnya izin diskotek di tengah menjamurnya tempat hiburan malam memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan aturan. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum, politisi maupun pihak tertentu di pemerintah kabupaten/kota agar operasional tetap berjalan meski izin tidak sesuai.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait dugaan tersebut. RIAUTERBIT.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pengamat kebijakan publik di Riau menilai, apabila dugaan setoran benar terjadi, maka hal itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola perizinan yang transparan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk membuka data serta melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang tidak sesuai izin, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari praktik-praktik yang melanggar hukum. (hr)

Terkini